JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/4/2022). Permohonan perkara Nomor 38/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Mira Sylvania Setianingrum, Tommy Chandra Kurniawan, Daniel Maringantua Warren Haposan Gultom, dan Lingga Nugraha. Para Pemohon berprofesi sebagai kurator sekaligus pengurus.
Para Pemohon melalui kuasa hukum Rendy Anggara Putra, Imanuddin Arrahim, dan Taufan Wizart Lufthansa, menyampaikan perbaikan permohonan sesuai nasihat Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra. Di antaranya perbaikan mengenai identitas Pemohon dan kedudukan hukum Pemohon.
“Selain itu, kami telah memperbaiki alasan permohonan, menguraikan lebih detail alasan permohonan. Kemudian kami juga lebih meringkas petitum yang terlalu panjang,” jelas Rendy.
Baca juga:
Menyoal Biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa Pengurus dalam Kepailitan dan PKPU
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 38/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Kepailitan dan PKPU ini diajukan oleh Mira Sylvania Setianingrum, Tommy Chandra Kurniawan, Daniel Maringantua Warren Haposan Gultom, dan Lingga Nugraha. Para Pemohon berprofesi sebagai kurator sekaligus pengurus.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (11/4/2022) para Pemohon melalui kuasa hukum Rendy Anggara Putra menjelaskan kerugian konstitusional para Pemohon akibat berlakunya Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU setelah maknanya diperluas oleh Putusan MK Nomor 23/PUU/XIX/2021 yang membuka suatu upaya hukum kasasi terhadap Putusan PKPU yang berasal dari permohonan PKPU oleh kreditor.
“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perbuatan pengurus dan biaya kepengurusan serta imbalan jasa pengurus apabila upaya hukum kasasi telah membatalkan Putusan PKPU. Sehingga hak dan kewenangan konstitusional para Pemohon telah dirugikan,” kata Rendy.
Rendy melanjutkan, sebelumnya Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU sudah pernah diajukan permohonan uji materiil oleh PT Sarana Yeoman Sembada yang amar putusannya dikabulkan oleh MK. Meskipun terdapat pasal-pasal dan undang-undang yang diuji sama, namun permohonan para Pemohon Perkara Nomor 38/PUU-XX/2022 ini berbeda dalam hal permintaan dan yang dikehendaki para Pemohon.
Dalam Putusan MK Nomor 23/PUU/XIX/2021 yang diajukan oleh PT Sarana Yeoman Sembada pada pokoknya meminta kepada Mahkamah untuk diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap Putusan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor.
Sedangkan dalam permohonan kali ini, para Pemohon mendalilkan mengenai perluasan makna terhadap Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang dimaknai perbuatan pengurus tetap sah dan mengikat apabila Putusan PKPU dibatalkan akibat adanya upaya hukum kasasi yang diajukan debitor serta majelis hakim yang membatalkan Putusan PKPU yang menetapkan biaya kepengurusan dan imbalan jasa pengurus.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas Muhammad Halim.