MANADO, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjadi pembicara dalam diskusi bulanan yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Sulawesi Utara Masa Bakti 2021-2024 pada Sabtu (23/4/2022). Kegiatan yang mengangkat tema “Peran Generasi Muda Menuju Indonesia Modern yang Demokratis” ini dilaksanakan di Gedung kantor Gubernur Ruang C.J. Rantung. Dalam paparan berjudul “Peran Mahkamah Konstitusi Mewujudkan Indonesia Modern dan Demokratis” ini, Daniel mengenalkan kiprah Mahkamah Konstitusi dalam mengemban tugas, fungsi, dan kewenangannya serta menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi di Indonesia.
Ketika berbicara Mahkamah Konstitusi, Daniel mengatakan berarti berbicara mengenai sejarah perkembangan lembaga negara dan kekuasaan kehakiman di Indonesia, yang pada masa sebelumnya hanya dipegang oleh Mahkamah Konstitusi. Usai dilakukannya perubahan UUD 1945 yang di dalamnya memuat sistem ketatanegaraan di Indonesia, maka keuasaan kehakiman menyebutkan keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang juga melakukan kekusaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Amanah ini pun dimuat secara jelas dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, MK yang terbentuk pada 13 Agustus 2003 menjalankan kewenangannya untuk menguji undang-undang terhadap UUD; memutus sengketa kewenangan lembaga negara; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Melalui pendekatan fungsional check and balances system, maka hakim konstitusi yang berjumlah 9 itu bukan perkara jumlahnya untuk dapat menjalankan kewenangannya. Tetapi sejak amendemen UUD 1945 itu struktur ketatanegaraan tidak lagi vertikal, maka kekuasaan yudikatif dalam hal ini MK fungsinya adalah melakukan kontrol terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif. Melalui sistem check and balances ini, MK dapat melaksanakan tugasnya yang dibandingkan dengan jumlah pembuat undnag-undang yang berjumlah ratusan orang yang terbagi atas beberapa fraksi,” kata Daniel.
Berikutnya Daniel pun membahas tentang perkembangan MK menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menjaga konstitusi serta menjaga demokrasi. Diakui Daniel sebagai negara yang memiliki prinsip sebagai negara hukum, Indonesia berpedoman pada dasar negara yakni Pancasila dan UUD 1945. Sebagaimana tertulis pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyatakan, “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,” dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Hal ini secara historis mengisyaratkan bahwa praktik berdemokrasi di Indonesia telah melalui beberapa proses, mulai dari mengenal adanya Demokrasi Parlementer (Liberal), Demokrasi Terpimpin, dan saat ini Indonesia menjalankan pemerintahan dengan Sistem Demokrasi Pancasila.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.