JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura (UU PPU Jawa Madura) akhirnya ditolak untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (20/4/2022). Permohonan diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Panel Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan kutipan amar Putusan Nomor 22/PUU-XX/2022.
Pemohon mendalilkan adanya ketidakjelasan rumusan dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPU Jawa Madura yang secara nyata menunjukkan bahwa negara telah merampas serta mengabaikan hak asasi pemohon banding (pembanding) dan termohon banding (terbanding) dalam menyerahkan memori banding dan kontra memori banding sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan bahwa esensi pasal tersebut adalah penegasan jika pengajuan permohonan banding tidak wajib disertakan memori banding dan kontra memori banding, akan tetapi hakikat yang sesungguhnya adalah pasal tersebut mengatur tentang tenggang waktu untuk mengajukan permintaan banding atau pemeriksaan ulangan. Oleh karena itu, pasal tersebut dalam memberikan batas tenggang waktu dimaksud, Mahkamah berpendapat, telah memberikan kepastian hukum, termasuk di dalamnya memberikan pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta hak konstitusional warga negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Sementara itu, terhadap dalil Pemohon mengenai ketiadaan jangka waktu upaya hukum banding, dalam hal ini penyerahan kontra memori banding, menunjukkan kelemahan hukum acara perdata saat ini yang sudah tidak mampu lagi mengikuti kebutuhan dan perkembangan zaman sehingga bertentangan dengan asas peradilan cepat dan sederhana. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat, upaya hukum banding tanpa adanya syarat formil yang harus disertai dengan memori banding dan kontra memori banding justru akan mempercepat penyelesaian proses pengajuan permohonan banding kepada pengadilan tinggi atau pengadilan ulangan. Sebab, pengajuan permohonan banding berkas perkaranya dapat segera dikirim oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding atau pengadilan ulangan tanpa tergantung syarat ada atau tidak adanya memori banding dan kontra memori banding.
Dengan demikian, hal itu justru mengaktualisasikan terwujudnya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman karena dimulainya pemeriksaan di tingkat banding tidak tergantung ada atau tidak adanya memori banding dan kontra memori banding. Dengan demikian, jika pemeriksaan banding telah berjalan, kemudian pengadilan tinggi menerima memori banding dan/atau kontra memori banding maka memori banding dan/atau kontra memori banding tersebut turut dipertimbangkan, sepanjang permohonan pemeriksaan banding belum diputus.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pasal 7 ayat (1) UU PPU Jawa Madura telah memberikan kepastian hukum, pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta hak konstitusional warga negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca Juga:
Zico Leonard Persoalkan Ketidakjelasan Pengaturan Mekanisme Banding
Zico Leonard Perbaiki Permohonan Uji UU PPU Jawa dan Madura
Sebelumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku Pemohon, melakukan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura (UU PPU Jawa Madura) pada Selasa (15/3/2022). Pemohon Perkara 22/PUU-XX/2022 ini melakukan pengujian Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (3) UU PPU Jawa Madura.
Salah seorang kuasa Pemohon, Asima Romian Angelina menyampaikan sejumlah alasan permohonan yakni mengenai tidak adanya kepastian tenggang waktu penyerahan memori banding dan kontra mengenai memori banding pada upaya hukum tingkat banding dalam perkara perdata berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (3) UU PPU Jawa Madura.
Ditambahkan Asima, tidak diaturnya tenggang waktu penyerahan dan pengajuan berkas memori banding dan kontra memori banding kepada pengadilan tingkat banding menimbulkan ketidakpastian hukum yang menciderai nilai-nilai hukum dalam konteks negara hukum Pancasila yaitu untuk mewujudkan keadilan, kepastian, kemanfaatan, ketertiban, ketenteraman, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.