JAKARTA (Suara Karya): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan segera menyerahkannya ke DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Jika pembahasan RUU Tipikor mandek di pemerintah, akan muncul kekhawatiran dari publik bahwa UU Tipikor tidak akan terealisasi hingga batas waktu yang ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Internasional Universitas Pajajaran Romli Atmasasmita usai menjadi pembicara dalam seminar "Polisi dan Jaksa: Menuju Integrasi" di Auditorium Fisip UI, Depok, Kamis (17/4).
"Kalau sampai RUU Tipikor tidak disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, ini merupakan skandal paling besar yang sangat memalukan. Masyarakat akan bertanya-tanya soal komitmen pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi," ujar Romli.
Romli menganjurkan agar DPR proaktif melakukan komunikasi berkesinambungan dengan pemerintah terkait pembahasan RUU Tipikor yang kini masih dalam genggaman pemerintah. Hal ini, kata dia, dimaksudkan agar draf RUU tersebut tidak bolak-balik antara DPR dan pemerintah.
"Mau tidak mau, DPR dan pemerintah harus mengejar waktu jangan sampai batas waktunya habis. Kalau nggak begitu, tahun depan (2009--Red) konsentrasi DPR sudah terfokus pada persiapan penyelenggaraan pemilu," katanya.
Romli mengatakan, berhasil atau tidaknya pemerintah dan DPR dalam membentuk UU Pengadilan Tipikor, sudah pasti akan berpengaruh terhadap perjuangan Presiden SBY dalam mempertahankan kekuasaannya pada Pemilu 2009. "Pokoknya, kalau pemerintah dan DPR tidak serius dan gagal membuat UU Pengadilan Tipikor, itu jelas akan menjadi taruhan bagi SBY di Pemilu 2009," katanya.
Lambannya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor oleh pemerintah ini, mengindikasikan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk memandulkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atau bisa jadi, kata Romli, ada pihak-pihak yang menginginkan lembaga tersebut dibubarkan.
Karena, kata dia, RUU Pengadilan Tipikor itu sekalipun disusun dengan melibatkan kalangan akademisi, tetapi outputnya adalah hasil dari lembaga politik. "Jadi, tidak ada jalan lain, kecuali DPR harus mengesahkan RUU itu menjadi UU. Karena, agenda utama dari kabinet sekarang ini adalah pemberantasan korupsi sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2004," katanya.
Pasalnya, ia menambahkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, saat ini sudah mencapai titik mengkhawatirkan.
Mantan Ketua Tim Perumus RUU Pengadilan Tipikor Andi Hamzah mengatakan tidak terlalu yakin RUU Pengadilan Tipi-kor akan disahkan menjadi UU.
Pasalnya, ia menambahkan, kesibukan DPR akan tersita dengan penyelenggaran Pemilu tahun 2009. "Kalaupun begitu, saya tetap mengharapkan agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan dan mengesahkannya menjadi UU. Yang pasti, saya setuju kalau keberadaan KPK dipertahankan," katanya. (Sugandi)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id