JAKARTA (Suara Karya): Pakar hukum pidana internasional Romli Atmasasmita menilai, pernyataan Presiden Yudhoyono bahwa aparat penegak hukum tidak boleh melakukan penjebakan merupakan wujud kerisauannya terhadap proses pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tapi, menurut Romli, kekhawatiran itu tidak perlu. "Sebaliknya, Presiden justru lebih meningkatkan kewaspadaan dan memperingatkan bawahannya agar tidak melakukan korupsi," ujarnya kepada Suara Karya di Jakarta, kemarin.
Bisa jadi, menurut Romli, Presiden menganggap penyadapan yang dilakukan KPK merupakan tindakan tidak tepat. Padahal, penyadapan merupakan kewenangan KPK sebagaimana diperintahkan undang-undang.
"KPK kan punya kewenangan melakukan penyadapan dan penjebakan. Lagi pula, kalau dikait-kaitkan dengan penangkapan Al Amin Nur Nasution dan Urip Tri Gunawan, itu bukan penjebakan, tetapi memang keduanya tertangkap tangan (diduga menerima suap). Kalau dikaitkan dengan kasus Mulyana W Kusumah, mungkin ya (penjebakan)," kata Romli.
Dia mengatakan, kewenangan melakukan penyadapan tidak hanya dimiliki KPK, tetapi juga kejaksaan dan kepolisian, meski mekanismenya berbeda. "Yang menjadi pertanyaan, mengapa kejaksaan dan kepolisian selama ini tidak memanfaatkan kewenangan itu?" ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, mengatakan, pernyataan Presiden Yudhoyono soal penjebakan harus dilihat sebagai peringatan bagi penegak hukum agar berhati-hati dalam mengungkap kasus korupsi. "Penegak hukum harus profesional dan menggunakan aturan hukum. Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan," katanya.
Menurut Dewi, kalau hukum menjadi sarana keadilan, hasilnya akan berbeda dengan hukum yang jadi alat kekuasaan. Sebab, kalau hukum sudah menjadi alat kekuasaan maka keadilan tidak akan berdiri di posisi paling depan.
"Jadi, Presiden ingin agar masyarakat memahami persoalan-persoalan hukum supaya mereka tidak mudah dibodohi. Selama ini banyak masyarakat yang tidak megerti, kenapa tiba-tiba seseorang ditangkap dan dijadikan tersangka. Ini karena mereka belum memahami hukum secara umum," kata Dewi.
Di lain pihak, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun berharap pernyataan Presiden Yudhoyono tentang penjebakan itu tidak melemahkan semangat aparat penegak hukum, khususnya KPK, dalam memberantas korupsi. "Pernyataan Presiden harus dilihat sebagai bentuk perhatian agar aparat penegak hukum melaksanakan tugas secara hati-hati," tuturnya.
Gayus meminta agar pernyataan Presiden tentang penjebakan itu tidak buru-buru dikaitkan dengan sepak-terjang KPK. "Presiden mungkin ingin mengingatkan saja agar proses pengungkapan kasus-kasus hukum tidak sembarangan, tapi dilakukan dengan sangat cermat," ujar Gayus. (Sugandi/Kartoyo)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id