Depok, Kompas - Eksklusivisme di tubuh polisi dan jaksa harus segera dihilangkan. Kalau tidak, bukan saja polisi dan jaksa semakin sulit bekerja sama, tetapi rakyat yang menjadi pencari keadilan juga akan terabaikan.
Hal ini disampaikan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo dalam seminar âPolisi dan Jaksa: Menuju Integrasiâ di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI di Depok, Kamis (17/4). Seminar antara lain juga menampilkan guru besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita dan guru besar Universitas Trisakti Andi Hamzah.
âSistem peradilan pidana seharusnya terpadu, bukan menjadi subsistem yang terpisah-pisah seperti kini,â ujar Harkristuti.
Satu sistem, lanjutnya, jangan dianggap harus berada dalam departemen yang sama atau unit yang berbeda dari satu lembaga.
Satu sistem artinya bekerja dengan menggabungkan kinerja untuk mencapai tujuan bersama tanpa mengganggu perannya.
âNamun, kerja sama antara polisi dan jaksa jangan sampai menodai integritas diri dan kepolisian dan kejaksaan,â ujarnya.
Menurut Harkristuti, kondisi ketidakserasian itu bisa diselesaikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan menjadi payung dari peraturan di bawahnya.
âJika ada asas umum yang berlaku untuk semua subsistem peradilan, sinergi itu bisa diwujudkan. Apalagi, jika ada standar baku yang dipakai bersama, maka sinergi itu makin baik,â ujarnya.
Kondisi ideal ini, menurut kriminolog dari FISIP UI, Adrianus Meliala, terlalu sulit untuk diwujudkan, tetapi bangsa ini perlu mencobanya.
âKenyataannya, kita melihat terlalu banyak kepentingan yang bermain, misalnya dalam tahapan penyidikan sering kali ada tarik-menarik. Sebab, mungkin dalam penyidikan itu bisa mendapat sesuatu,â ujarnya.
Andi mengakui, ketidakserasian hubungan fungsional antara penyidik dan penuntut umum serta polisi dan jaksa merugikan pencari keadilan. (mam/ong)
Sumber: http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.18.00261829&channel=2&mn=159&idx=159
Foto: http://www.adilnews.com/files/image/foto/edisi%2024/foto%20besar/Hukum%20.jpg