JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (12/4/2022) siang. Permohonan Nomor 31/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Hasanuddin, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Kuasa hukum Hasanuddin (Pemohon), Ilhamsyah yang hadir dalam persidangan secara daring menyampaikan perbaikan permohonan. Kepada Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Ilhamsyah menegaskan kembali permohonan sebelumnya.
Ilhamsyah mengatakan Pemohon merasa ada ketidakpastian hukum terhadap Ketua DPRD Kalimantan Timur atas nama H. Makmur yang telah diberhentikan oleh Keputusan Ketua Umum dan Sekjen DPP Golkar atas Pergantian Antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 16 November 2021 tentang Usul Penggantian Ketua dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024.
Pemohon adalah Anggota DPRD Kalimatan Timur dari Fraksi Golkar. Pemohon merasa dirugikan karena belum diresmikan sebagai Ketua DPRD Kalimantan Timur oleh Menteri Dalam Negeri hingga saat ini untuk menggantikan Ketua DPRD Kalimantan Timur atas nama H. Makmur.
Baca juga:
Kekecewaan Anggota DPRD Kaltim Berujung Uji UU Pemda
Sebagaimana diketahui, permohonan Nomor 31/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian ini diajukan oleh Hasanuddin selaku Anggota DPRD Kalimantan Timur. Hasanuddin (Pemohon) menguji Pasal 112 ayat (4) UU Pemda yang menyatakan, “Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi diresmikan dengan Keputusan Menteri”.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Rabu (23/3/2022), kuasa hukum Pemohon, Ilhamsyah menyatakan Pemohon merasa ada ketidakpastian hukum karena Ketua DPRD Kalimantan Timur atas nama H. Makmur untuk periode 2019-2024 yang telah diberhentikan oleh Keputusan Ketua Umum dan Sekjen DPP Golkar No. B-600/Golkar/VI/2021 atas Pergantian Antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 16 Juni 2021, Surat Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur No. 36 Tahun 2021 tertanggal 2 November 2021, Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur No. 160/II.I-1407/Set-DPRD yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 16 November 2021 tentang Usul Penggantian Ketua dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024.
“Legitimasi Pemohon untuk menjadi Ketua DPRD Kalimantan Timur nampaknya diabaikan oleh H. Makmur yang masih menduduki jabaran Ketua DPRD Kalimantan Timur, masih mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua DPRD Kalimantan Timur, serta masih menandatangani berbagai surat DPRD untuk bermacam agenda kegiatan dan sebagainya,” jelas Ilhamsyah.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 112 ayat (4) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “diresmikan dengan Keputusan Menteri” tidak dimaknai “Keputusan meresmikan yang didasarkan pada kewenangan terikat menteri dan bersifat deklaratif dengan mewajibkan menindaklanjuti proses administratif terhadap keputusan hak istimewa partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi hasil dari perolehan suara pemilu dalam menentukan pimpinan DPRD Provinsi”.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.