JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan kegiatan diseminasi bertema “Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi” pada Selasa (12/4/2022) secara daring.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) MK Teguh Wahyudi menyatakan, diseminasi ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman kepada seluruh pegawai perihal tata kelola pengaduan pelayanan publik secara prosedural berikut tata kelola penanganannya. Kemudian mencegah potensi timbulnya penyalahgunaan terkait barang/jasa, konflik kepentingan dan hal-hal yang terkait lainnya serta meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi efektif, efisien dan transparan. Teguh menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas agar efektif.
“Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya membuat peraturan perundang-undangan saja namun juga membangun mental sumber daya manusia yang baik dan berintergritas, sehingga pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal,” tegasnya saat memberikan sambutan kegiatan yang dihadiri seluruh pimpinan unit kerja dan pegawai di lingkungan MK.
Lebih lanjut Teguh mengatakan pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Sistem pengaduan selain sebagai penyalur kepentingan masyarakat juga sebagai media penyampaian aspirasi rakyat. Menurutnya, tersedianya layanan pengaduan masyarakat dapat mendorong dan memahami haknya untuk dapat mengajukan keluhan ketika haknya dilanggar.
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Diah Natalisa yang hadir selaku narasumber menyampaikan materi mengenai pengelolaan pengaduan melalui SP4N-Lapor!. Diah mengatakan pengelolaan pengaduan masyarakat ini bukanlah merupakan tugas tambahan dari penyelenggara pelayanan publik namun justru menjadi salah satu bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan publik.
“Secara garis besar ada tiga alasan mengapa pengelolaan pengaduan masyarakat ini menjadi begitu penting. Pertama masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan juga sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujar Diah secara daring.
Menurut Diah, dalam rangka menjalankan hal tersebut pemerintah harus siap bersikap terbuka untuk mendengarkan keluhan dan juga aspirasi dari masyarakat. Dengan begitu pemerintah dapat mengetahui dan juga melakukan langkah mitigasi apabila terjadi kelalaian dalam hal pelanggaran standar pelayanan dan juga melalui aspirasi publik instansi pemerintah juga dapat membentuk standar pelayanan yang sejalan dengan ekspektasi dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Diah menjelaskan, pengaduan masyarakat ini merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Permasalahan yang sering muncul yakni hanya sebagian kecil menerima layanan yang tidak puas kemudian mau dan secara sukarela untuk menyampaikan keluhannya. Hal inilah yang menjadi penting karena dengan adanya pengaduan untuk mengetahui kekurangan dari pelayanan publik yang kita selenggarakan untuk melakukan pembenahan dan perbaikan secara tepat.
Lebih lanjut Diah menerangkan, adanya pengaduan ini merupakan kesempatan kepada pemerintah untuk memberikan penjelasan, jawaban atau klarifikasi atas ketidakpuasan masyarakat. Tidak semua ketidakpuasan terjadi disebabkan karena terjadinya kekhilafan atau terjadinya pelanggaran standar pelayanan.
Diah juga menjelaskan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) adalah integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. Sedangkan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui berbagai platform seperti website lapor.go.id, aplikasi mobile dsb. SP4N-Lapor! menjadi salah satu aplikasi yang akan dijadikan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Pengendalian Gratifikasi
Sementara KPK yang diwakili oleh Isnaini dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring menyampaikan apresiasi kepada MK karena membentuk unit pengendalian gratifikasi. Isnaini berharap dengan hadirnya unit pengendalian gratifikasi dapat memberikan manfaat baik bagi individu ASN di lingkungan MK dalam bentuk peningkatan kesadaran pegawai mengenai gratifikasi dan dapat memberikan manfaat bagi institusi MK itu sendiri melalui terciptanya pengendalian yang kondusif pencegahan korupsi maupun bagi masyarakat berupa memperoleh layanan yang baik tanpa memberikan gratifikasi.
“Jika bicara gratifikasi tentu tidak terlepas dari dasar hukum yang melandasinya, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi. Dimana dalam kedua UU tersebut opsi di klaster menjadi tujuh kelompok dan dua di antaranya saling terkait yaitu mengenai suap menyuap dan gratifikasi,” jelas Isnaini.
Menurut Isnaini, pemahaman mengenai gratifikasi dan suap menyuap tetap harus diberikan kepada stakeholder. Pemberian pemahaman ini menjadi penting dikarenakan praktek gratifikasi diyakini tetap ada hampir di seluruh instansi. Ia menyebut forum-forum mengenai pengendalian gratifikasi sangat penting dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap gratifikasi sehingga suatu saat apabila mengalami situasi gratifikasi tersebut dapat segera mengambil sikap untuk menolaknya atau setidaknya melaporkannya.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.