JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) padaSenin (11/4/2022) dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan. Perkara Nomor 30/PUU-XX/2022 tersebut diajukan oleh Achmad Kholidin yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Tasya Nabila yang merupakan aktivis Lentera HAM Indonesia. Adapun norma yang diajukan untuk diuji oleh para pemohon yakni Pasal 83 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Firyal Gilang Harifi selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat hakim. Adapun perbaikan yang dilakukan adalah dengan memperbaiki sistematika penulisan dengan mengikuti Peraturan MK 2 Tahun 2021. Selain itu, ia menyebut untuk pasal-pasal yang diuji telah dimasukkan ke dalam kedudukan hukum pemohon (legal standing). “Pasal-pasal yang diuji telah dimasukkan ke bagian awal legal standing,”jelasnya.
Sementara perihal batu uji, Firyal menerangkan telah menguraikan secara rinci. “Batu uji telah diuraikan satu persatu, Yang Mulia. Dari semua pasal yang diuji materi kemudian diuji satu persatu dan sudah dibreakdown,” tegasnya. Di akhir penjelasannya, ia juga mengatakan bahwa perbaikan juga terdapat pada bagian petitum.
Baca juga: Menguji Konstitusionalitas Proses Seleksi Ketua dan Anggota Komnas HAM
Sebelumnya, para Pemohon mengatakan ketentuan Pasal 83 ayat (1) telah menciptakan ketidakpastian hukum yang diakibatkan munculnya ruang penafsiran yang beragam atas rumusannya khususnya sepanjang frasa “Anggota Komnas Ham berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang”. Menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggota Komnas HAM berjumlah sembilan orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden”. Selain itu, para Pemohon juga menegaskan terhadap frasa “berdasarkan usulan Komnas HAM” jelas bertentangan dengan UUD 1945. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan bahwa Pasal 83 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.