JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 13 huruf f, i dan j Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap UUD 1945 pada Selasa (05/4/2022) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Perkara Nomor 29/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Boyamin Bin Saiman (Pemohon I) dan Marselinus Edwin Hardian (Pemohon II).
Dalam persidangan, para Pemohon yang diwakili oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, Pasal 13 huruf f UU 15/2006 telah berpotensi menghilangkan hak Pemohon untuk dipilih menjadi Anggota BPK. Ia menyebut, Pemohon I pada saat mendaftar permohonan ini masih belum selesai menjalani pendidikan SI. Padahal berdasarkan pengalaman cukup paham selak beluk penyimpangan-penyimpangan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara. Artinya, Pemohon memiliki kemampuan, namun karena terbentur persoalan pendidikan, maka Pemohon I tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota BPK.
Sementara itu, Marselinus Edwin Hardian selaku Pemohon II menerangkan bahwa Pemohon belum berusia 30 tahun sehingga belum memenuhi syarat dalam pasal a quo sehingga tidak dapat dipilih menjadi anggota BPK. Menurut para pemohon, hal ini tentu akan berpotensi menghilangkan hak Warga Negara Indonesia sepanjang tidak dimaknai dewasa dalam memahami ilmu pengetahuan dan teknologi. “Karena sejatinya usia tidak bisa menjadi alat ukur, dimana seseorang memiliki kedewasaan, baik dalam memahami ilmu pengetahuan dan teknologi serta dalam sikap, perilaku, dan tindakan yang dilakukan baik dalam keseharian maupun dalam memangku sebuah Jabatan,” urai Kurniawan.
Selain itu, dalam permohonannya, para Pemohon mengatakan pemberlakuan Pasal 13 huruf j Undang Undang BPK menyatakan bahwa salah satu syarat untuk dapat dipilih menjadi Anggota BPK adalah paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Hal ini tentu bertentangan dengan undang-undang sepanjang tidak dimaknai tidak melakukan penyimpangan dan tindak pidana korupsi selama memangku jabatan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara.
“Karena sekalipun telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara, jika terbukti selama memangku jabatan pernah melakukan penyimpangan apalagi terlibat dalam tindak pidana korupsi. Sudah seharusnya tidak lagi diberikan kesempatan baik untuk menjadi Anggota BPK atau sebagai pemangku jabatan lainnya,” papar Kurniawan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Padahal, para pemohon mengatakan, syarat-syarat tersebut merupakan syarat yang bersifat kumulatif atau bukan bersifat alternatif. Sehingga syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan mendaftarkan diri sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 13 huruf f UU BPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai pintar dan pandai berdasarkan hasil proses penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 13 huruf i UU BPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dewasa berdasarkan hasil penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Dan menyatakan Pasal 13 huruf j UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak pernah melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi selama memangku jabatan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara,” tandas Kurniawan.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Hakim Panel menyarankan para pemohon untuk memperhatikan UU MK, UU Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan MK. “Dalam permohonan ini saudara masih menggunakan peraturan yang lama, juga nanti diperhatikan apakah sudah menggunakan UU MK yang baru atau baru saja diubah,” ujar Arief. Selain itu, Arief juga menyarankan untuk memperkuat legal standing para Pemohon.
Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya agar MK dapat yakin kedudukan para pemohon terkait dengan syarat-syarat pencalonan. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: M. Halim