JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura (UU PPU Jawa dan Madura) pada Selasa (5/4/2022). Permohonan perkara Nomor 22/PUU-XX/2022 ini diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menguji Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (3) UU PPU Jawa dan Madura.
Agenda sidang adalah perbaikan permohonan. Kuasa Pemohon, Hans Poliman menyampaikan perbaikan permohonan dengan melakukan penyederhanaan batu uji hanya dua pasal, yakni Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon juga menambahkan satu posita yaitu “ketiadaan jangka waktu upaya hukum banding menunjukkan kelemahan hukum acara perdata saat ini yang sudah tidak mampu lagi mengikuti kebutuhan dan perkembangan zaman sehingga bertentangan dengan asas peradilan yang cepat dan sederhana”.
Kepada Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hans Poliman juga mengungkapkan, tidak adanya batas jangka waktu terhadap upaya hukum banding mengakibatkan perkara di tingkat banding seringkali berlarut-larut dalam proses pemeriksaannya. Hal ini dikarenakan tidak adanya ketegasan akan kepastian waktu yang diberikan untuk mengajukan memori banding dan terbanding.
Baca juga:
Zico Leonard Persoalkan Ketidakjelasan Pengaturan Mekanisme Banding
Untuk diketahui, permohonan perkara Nomor 22/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura (UU PPU Jawa dan Madura) ini diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (3) UU PPU Jawa dan Madura.
Pasal 7 ayat (1) UU PPU Jawa dan Madura menyatakan, “Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh peminta atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.”
Kemudian Pasal 11 ayat (3) UU PPU Jawa dan Madura menyatakan, “Kedua belah fihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada fihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu.”
Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (15/3/2022) salah seorang kuasa Pemohon, Asima Romian Angelina dalam persidangan menyampaikan empat alasan permohonan.
“Alasan permohonan yang terbagi menjadi empat poin. Yang pertama, yaitu tidak ada kepastian tenggang waktu penyerahan memori banding dan kontra mengenai memori banding pada upaya hukum tingkat banding dalam perkara perdata berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 1947 telah mengesampingkan dan bertentangan dengan konsepsi negara hukum konstitusional berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Asima secara daring.
Ditambahkan Asima, tidak diaturnya tenggang waktu penyerahan dan pengajuan berkas memori banding dan kontra memori banding kepada pengadilan tingkat banding menimbulkan ketidakpastian hukum yang menciderai nilai-nilai hukum dalam konteks negara hukum Pancasila yaitu untuk mewujudkan keadilan, kepastian, kemanfaatan, ketertiban, ketenteraman, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
Alasan kedua, adanya ketidakjelasan pengaturan pada mekanisme banding sehingga bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan Pasal 7 ayat (1) UU PPU Jawa dan Madura tidak memberikan mekanisme yang runtut dalam menjelaskan tata cara pengujian banding atau pengujian ulangan dalam suatu pengadilan.
Kemudian alasan yang ketiga, lanjut Asima, permintaan pemeriksaan ulangan atau banding dapat dilakukan oleh Pemohon secara langsung atau wakilnya. Kemudian alasan yang keempat, jangka waktu pernyataan untuk mengajukan pemeriksaan ulangan adalah 14 hari terhitung dari mulai hari berikutnya setelah putusan dibacakan.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.