JAKARTA, HUMAS MKRI - Perwujudan dari pemahaman terhadap hak-hak konstitusional warga negara akan bermuara lahirnya pribadi yang bijak dalam memahami hak-hak yang terkandung dalam konstitusi. Sehingga, tak ada lagi sifat saling menyerang, saling berebut, saling menghakimi, dan perilaku yang tak sesuai dengan konstitusi di antara para warga negara. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Aswanto dalam Penutupan Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Guru Penggerak Angkatan II pada Rabu (31/3/2022) secara daring.
Aswanto meneruskan pandangannya, hadirnya para Guru Penggerak pada kegiatan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara ini, akan sangat memudahkan bagi siswa dan warga sekolah nantinya untuk semakin memahami hak-hak konstitusional yang dimuat dalam konstitusi Indonesia. Sebab, para Guru Penggerak telah diberikan bekal berbagai materi pendukung untuk dapat memahami hak-hak konstitusi tersebut melalui desain pendidikan yang diberikan MK pada beberapa hari kegiatan.
Lebih jauh Aswanto menyebutkan salah satu syarat dari dijalankannya prinsip hak asasi manusia tidak dapat dijustifikasi ketika tak ada jaminan hak konstisional warganya dalam konstitusi. Di Indonesia sendiri, jaminan demikian termuat dalam UUD 1945. Berdasarkan sejarah bangsa ini, Aswanto mengatakan ketentuan yang memuat jaminan hak konstitusional warga negara pada periode pertama terbentuknya Negara Indonesia belumlah sempurna. Kemudian saat perubahan konstitusi negara melalui Konstitusi Republik Indonesia Serikat hingga Undang-Undang Dasar Sementara 1950, perdebatan tentang hak asasi manusia yang akan disertakan pada konstitusi pun terus bergulir. Pada akhirnya untuk menyelesaikan perdebatan berkepanjangan, pemerintah pun mengembalikan konstitusi negara pada UUD 1945.
“Dari empat tahapan perjalanan konsep konstitusi, pasal yang memuat tentang hak asasi manusia hanya 7 pasal. Setelah dilakukan amendemen pada 1999–2002, barulah muatan tentang hak konstitusional warga negara mendapatkan porsi yang baik,” sampai Aswanto pada kegiatan yang dihadirinya dengan didampingi Plt. Kapusdik MK Imam Margono dari Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Diakui oleh Aswanto, ada banyak variabel yang menentukan implementasi hak konstitusional dapat dikategorikan dinikmati secara optimal oleh warga negara. Oleh karenanya, ketika setiap warga negara mulai memahami hak konstitusonalnya dan dapat menilai hak tersebut terabaikan, maka sebagai negara hukum negara telah membuat sebuah mekanisme dalam upaya hukumnya dengan jalan yudicial review. Hal ini dilakukan agar norma yang diatur dalam undang-undang tidak melanggar hak-hak konstitusional. Untuk itu, Mahkamah Kontitusi diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian dari produk undang-undang yang ada di negara ini.
“Artinya ketika WNI merasa ada hak-haknya yang dijamin konstitusi diabaikan oleh undang-undang, maka gunakanlah sarana pengujian undang-undang yang telah ada itu ke MK. Itu pulalah sebabnya, Pusdik MK mendesain materi sedemikian baiknya pada kegiatan ini untuk kian memberikan pemahaman atas hak-hak konstitusional warga negara sehingga setiap warga negara juga akan kian memiliki kesadaran berkonstitusi,” terang Aswanto.
Kesadaran Berkonstitusi
Sementara itu Plt. Kapusdik MK Imam Margono dalam laporan kegiatannya mengatakan, sebagai lembaga negara yang dibentuk pada masa reformasi, MK terus berupaya memberikan pemahaman hak konstitusi bagi warga negara. Salah satunya dengan menyasar para Guru Penggerak. Hal ini dilakukan guna mewujudkan kesadaran berkonstitusi dari para pendidik dan pengajar anak bangsa, yang nantinya disebarluaskan kepada siswa, warga sekolah, dan masyarakat secara umum. Pada kegiatan yang diikuti oleh 396 peserta yang tersebar dari 28 provinsi ini, Imam berharap para guru terpilih yang akan menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah di masa mendatang ini, dapat menjadi agen perubahan yang membawa misi MK hingga lapisan terkecil masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh para peserta selama empat hari sejak Senin hingga Kamis (28–31/3/2022) dengan berbagai materi dan pemateri terbaik dalam bidang hukum tata negara dan konstitusi. Usai mendapatkan pembekalan materi, para peserta kegiatan juga diberikan kesempatan praktik untuk menyusun permohonan pengujian undang-undang. Berikutnya, pada akhir kegiatan para peserta mempresentasikan hasil praktik melalui kegiatan evaluasi hasil penyusunan permohonan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.