JAKARTA, HUMAS MKRI - Koperasi Konstitusi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konstitusi 2022 pada Kamis (31/3/2022) siang di Ruang Aula Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Anwar Usman saat pembukaan RAT menjelaskan empat pokok pembahasan dalam RAT 2022. Pertama, pembahasan perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Kedua, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus. Ketiga, pengesahan SHU. Keempat, Pemilihan Ketua Koperasi periode 2022–2025.
Perubahan Anggaran Dasar
Anwar mengingatkan perubahan anggaran dasar koperasi supaya dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian. Sebab, kedudukan anggaran dasar dapat diibaratkan sebagai hukum dasar atau konstitusi bagi koperasi di dalam menjalankan roda usahanya. “Untuk itu, perubahan anggaran dasar koperasi, tidak hanya memiliki sisi taktis dan pragmatis dalam konteks sebagai suatu unit usaha, melainkan juga harus memiliki aspek strategis dan idealis dalam konteks sebagai alat perjuangan untuk memberikan kesejahteraan kepada setiap anggotanya,” jelas Anwar dalam pembukaan RAT Koperasi Konstitusi yang diselenggarakan secara luring dan daring yang dihadiri para pengurus maupun anggota koperasi.
Anwar melanjutkan, hal yang perlu diperhatikan di dalam penyusunan anggaran dasar koperasi adalah, jangan sampai aturan yang disusun, justru menjerat atau menyusahkan diri sendiri di dalam mengatur, melaksanakan, dan mengembangkan organisasi. Anggaran dasar yang disusun harus dapat memprediksi dan mengantisipasi kemungkinan segala sesuatu yang dapat terjadi di masa yang akan datang. Singkat kata, aturan yang disusun, harus bersifat futuristik.
Laporan Pertanggungjawaban
Mengenai laporan pertanggungjawaban pengurus, Anwar menyampaikan bahwa setiap anggota harus memberikan perhatian dan pencermatan yang mendalam pada setiap butir laporan yang disampaikan. Perhatian dan pencermatan tersebut, bukan bermaksud untuk memberikan penghakiman terhadap pengurus yang telah melaksanakan tugasnya, melainkan sebagai muhasabah diri atau evaluasi, mengingat koperasi adalah unit usaha bersama yang dibangun atas dasar prinsip kekeluargaan dan kebersamaan. Pencermatan secara teliti dan detil dalam setiap butir laporan yang disampaikan, diharapkan dapat membuahkan hasil evaluasi yang mendalam, bagi perbaikan dan kemajuan koperasi di masa yang akan datang. Jika koperasi maju dan berkembang, tentu akan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan setiap anggotanya.
Sisa Hasil Usaha
Sementara mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), Anwar menyebut bahwa secara umum, dalam setiap aktivitas RAT Koperasi di berbagai tempat, SHU menjadi topik atau agenda yang menyedot perhatian sangat besar dibanding pembahasan agenda lainnya. Hal yang patut diperhatikan di dalam pembahasan ini adalah, sifat dan prinsip keadilan di dalam merumuskan pembagian SHU. Penerapan prinsip keadilan di dalam pembagian SHU, harus dipahami tidak linier dengan prinsip demokrasi di dalam pengambilan suatu keputusan. Prinsip keadilan, lebih mengedepankan penerapan asas proporsionalitas. Sedangkan prinsip demokrasi lebih mengedepankan suara mayoritas.
“Oleh karena itu, untuk menghindari diri dari perbuatan yang zalim kepada diri sendiri dan orang lain, maka objektifitas di dalam merumuskan pembagian SHU harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan yang objektif,” pesan Anwar.
Pemilihan Ketua Koperasi
Sedangkan terkait Pemilihan Ketua Koperasi Konstitusi periode 2022–2025, Anwar mengatakan, dalam melakukan pemilihan ketua koperasi periode selanjutnya, ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan. Jika Ketua Koperasi periode sekarang masih dapat dipilih kembali dan dianggap masih layak oleh para anggota untuk melanjutkan atau mengembangkan program yang sudah ada, maka periode sebelumnya bisa saja diusulkan kembali untuk melanjutkan kepengurusannya. Namun sebaliknya, jika ada anggota koperasi lainnya yang memiliki gagasan dan harapan yang lebih baik daripada kepengurusan sebelumnya, maka bisa saja ia dipilih untuk menggantikan dan melanjutkan perjuangan pengurus koperasi sebelumnya.
Pada prinsipnya, menurut Anwar, kepengurusan koperasi yang bersifat kekeluargaan, bukanlah tempat persaingan di dalam memajukan dan mengembangkan organisasi. Melainkan sebagai wadah bersama, untuk memajukan dan mengembangkan kesejahteraan bagi setiap anggota koperasi tanpa terkecuali.
Di akhir sambutannya Anwar menegaskan, di dalam RAT Tahun 2022 ini, penting bagi seluruh anggota koperasi untuk secara aktif memberikan evaluasi dan masukan kepada pengurus koperasi, agar dalam masa sulit seperti saat ini yang masih dalam situasi pandemi, koperasi dapat menjalankan usahanya dengan optimal, sehingga keuntungan yang di dapatkannya, dapat menyejahterakan setiap anggota koperasi.
Sementara itu, Panitera MK Muhidin yang juga hadir dalam pembukaan RAT Koperasi Konstitusi menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi dengan adanya kehadiran koperasi. Muhidin mengatakan, koperasi merupakan salah satu badan yang sesuai dengan UUD. Selain itu, Muhidin juga mengapresiasi keanggotaan serta jumlah simpanan dari Koperasi Konstitusi.
Dalam pleno RAT ini, Ketua Koperasi Koperasi Konstitusi ini Ketua Koperasi periode 2019-2021 menyampaikan laporan pertanggungjawaban sekaligus pengesahan laporan pertanggungjawaban. Di sela-sela acara, digelar pengundian hadiah.
Babak paling menentukan adalah pemilihan ketua koperasi. Budi Hariwibowo kembali terpilih sebagai Ketua Koperasi Konstitusi Konstitusi Periode 2022–2025.
Sebagaimana diketahui, Rapat Anggota Tahunan merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi.
RAT Koperasi Konstitusi adalah forum bagi pegawai MK untuk menentukan arah koperasi ke depan. Selain itu, RAT merupakan wahana bagi para pegawai MK untuk menyampaikan hal-hal terkait dengan keikutsertaan pegawai dalam Koperasi Konstitusi.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.