KUBU RAYA, HUMAS MKRI - Desa Konstitusi dipilih karena memiliki potensi dengan beberapa ciri yang mencerminkan Pancasila. Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam kegiatan survei penilaian Desa Konstitusi, yang berlangsung di Balai Desa Mekar Sari, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis (31/3/2022).
Arief mengatakan, MK sudah menetapkan sejumlah Desa Konstitusi, yakni Desa Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan; Kampung Wasur di Merauke, Papua; Desa Bangbang, Kabupaten Bangli, Bali; dan Nagari Konstitusi Pasia Laweh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Selanjutnya ia mengatakan, untuk ditentukan sebagai Desa Konstitusi, suatu desa juga harus dilihat terkait penerapan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi dalam kehidupan sehari-hari, seperti penerapan nilai Ketuhanan, serta memiliki potensi bidang ekonomi dan budaya yang dapat dikembangkan. “Itu adalah contoh dari potensi-potensi yang dapat dikembangkan,” ujar Arief.
Berikutnya, Arief juga menjelaskan mengenai fungsi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan, MK memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang, atau peraturan yang setara dengan UU terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan MK berikutnya adalah memutus sengketa hasil pemilihan umum baik pemilu Presiden-Wakil Presiden maupun pemilu legislatif. Kewenangan MK selanjutnya adalah memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Terakhir, MK wajib memutus pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar menurut UUD 1945.
Kemudian Arief menjelaskan hakim konstitusi berjumlah sembilan orang dengan perincian masing-masing tiga orang diusulkan oleh tiga cabang kekuasaan negara, yakni Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Presiden. Arief mengakui, bahwa MK memang belum dikenal luas seperti Mahkamah Agung karena lembaga ini dibentuk pasca reformasi berdasar amanden UUD 1945.
Mengenai penilaian pemenuhan syarat sebagai Desa Konstitusi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Mekarsari Sahuri menjelaskan bahwa desa tersebut memiliki keunikan tersendiri dibanding desa lainnya. Salah satunya ada peraturan desa yang mengatur larangan pernikahan dini yang sejalan dengan putusan MK mengenai batas usia untuk menikah. Selain itu, masyarakat desa Mekar Sari yang agamis terdiri dari berbagai suku dan agama yang semuanya hidup berdampingan saling membantu.(*)
Penulis: Ilham M.W
Editor: Lulu Anjarsari P.