BALIKPAPAN, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjadi pemateri dalam kuliah umum yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Universitas Balikpapan (Uniba) pada Kamis (31/03/2022). Dalam presentasi berjudul “Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Formil Undang-Undang” tersebut, Enny menceritakan perjalanan bangsa Indonesia dalam menata negara hingga saat ini.
Dikatakan Enny, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru yang lahir dari reformasi. Melalui perubahan ketiga UUD NRI 1945, tercipta kelembagaan yang dapat melakukan konsep check and balances terhadap lembaga pembentuk undang-undang. Namun jauh sebelumnya, sambung Enny, pendiri bangsa Indonesia telah mengusulkan tentang perlunya lembaga khusus yang diberikan kewenangan untuk membandingkan undang-undang. Singkat cerita, melalui TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, kewenangan ini kemudian diberikan pada MPR.
“Mulai adanya Tap MPR inilah ada bibit untuk merealisasikan gagasan yang memunculkan tentang konsep check and balances yang awalnya ditempatkan pada MPR, dan bukan pada kelembagaan khusus hingga pada akhirnya masa berlaku Tap itu pun berakhir,” sampai Enny di hadapan para dosen dan mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Uniba.
Lebih jauh Enny mengatakan selama masa Orde Baru terdapat 139 TAP MPR dan MPRS yang kemudian mulai terlihat adanya upaya penataan negara, haluan negara, sampai dengan desain ketatanegaraan. Sebab, sambungnya, tidak semua urusan ketatanegaraan termuat dalam konstitusi karena sebagiannya lagi diletakkan pada Ketetapan MPR/MPRS tersebut. Setelah UUD NRI 1945 dilakukan perubahan, lahirlah lembaga Mahkamah Konstitusi.
Sebagai lembaga peradilan konstitusi yang dalam fungsinya bertindak sebagai penjaga konstitusi dan ideologi bangsa, MK kemudian diberikan kewenangan secara langsung oleh konstitusi. Sebagaimana diketahui, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memuat ketentuan agar MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Rektor Universitas Balikpapan (Uniba) Isradi Zainal tersebut, Enny mengajak para dosen dan mahasiswa untuk semakin memperdalam pengetahuannya tentang MK dan perkembangannya. Pada akhir penyampaian materi, para mahasiswa yang hadir secara terbatas pada ruang diskusi ini dipersilakan untuk mengajukan pertanyaan seputar MK dan kewenangannya dalam pengujian undang-undang. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.