JAKARTA (Suara Karya): Dalam waktu dekat, pemerintah akan melarang kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Karena itu, pemerintah segera merumuskan perangkat hukum berupa surat keputusan bersama (SKB) tentang pelarangan aktivitas JAI.
Hal itu dikatakan Menkopolhukam Widodo Adi Sutjipto usai memimpin rapat koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) tentang Ahmadiyah di Jakarta, kemarin. "Perumusannya diserahkan kepada masing-masing instansi seperti Kejaksaan Agung, Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri," katanya. Rapat tersebut dihadiri Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Supanji dan Menkum dan HAM Andi Mattalatta.
Ia menyebutkan, Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) telah beberapa kali melakukan pembahasan dan menyampaikan beberapa rekomendasi terkait aktivitas JAI.
"Setelah beberapa kali pembahasan dan rekomendasi Bakor Pakem tersebut, pemerintah akan segera merumuskan SKB sesuai dengan prosedur yang diatur UU Nomor 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama," kata Widodo.
Menurut dia, perumusan SKB itu tentu memperhatikan berbagai pertimbangan terutama aspek stabilitas. "Itu yang penting. Utamanya bahwa solusi setiap masalah itu harus kita upayakan untuk dapat memberikan kontribusi kemungkinan adanya ketidakpuasan. Saya kira apa yang dilakukan jajaran Polri dalam rangka penyiapan keamanan tentu harus mengakomodir dua aspek," ucapnya.
Yakni, tutur dia, aspek perlindungan terhadap warga negara, dan pencegahan serta penindakan terhadap aksi-aksi kekerasan dan anarkis yang ditimbulkan. "Dua aspek ini harus diliput oleh Polri," katanya.
Sebelumnya, Bakor Pakem yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung, merekomendasikan penghentian segala aktivitas JAI. Ketua Bakor Pakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Wisnu Subroto, menyatakan hasil rapat Bakor Pakem menilai JAI telah melakukan kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam serta menimbulkan keresahan dan pertentangan dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum. "Bakor Pakem merekomendasikan agar warga JAI diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya," ujar Wisnu.
Rekomendasi itu, menurut dia, dapat dituangkan dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan UU No 1 PNPS Tahun 1965. "Apabila perintah dan peringatan keras itu tidak diindahkan, maka Bakor Pakem merekomendasikan untuk membubarkan organisasi JAI dengan segala kegiatan dan ajarannya," ujarnya.
Jaga Ketertiban
Meski demikian, Bakor Pakem mengimbau masyarakat serta para pemuka agama dan organisasi kemasyarakatan Islam untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghormati proses penyelesaian masalah JAI.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang biasa disapa Cak Imin berpendapat, pelarangan terhadap Ahmadiyah bukan berarti pemberangusan.
"Pelarangan itu hanya penyesuaian terhadap undang-undang. Patokannya UU, jangan pakai yang lain, sehingga siapa pun yang melakukan perusakan Ahmadiyah melanggar UU juga. Ini negara hukum," katanya di Jakarta, Kamis.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif menyarankan pemerintah tidak melarang JAI melaksanakan kegiatannya apalagi membubarkan kelompok itu. "Kalau melarang atau membubarkan, pemerintah justru melanggar konstitusi," katanya di Jakarta, kemarin.
Dia menyebutkan, pemerintah bersikap tidak etis jika melarang Ahmadiyah, karena berarti legitimasi negara didasarkan pada agama padahal Indonesia bukan negara agama. "Legitimasi harus didasarkan pada konstitusi dan konstitusi menjamin kebebasan warga negara untuk menjalankan keyakinan masing-masing," kata Yudi.
Menurut dia, persoalan Ahmadiyah merupakan persoalan internal umat Islam, sehingga negara tidak perlu campur tangan. "Kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak sepakat, silakan. Tapi MUI atau lembaga ulama lainnya tidak dalam kapasitas meminta negara membubarkan Ahmadiyah karena ini menyangkut hak warga negara," katanya. (Rully/Ant/Yudhiarma)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id