JAKARTA, HUMAS MKRI - Ontolologi negara Indonesia adalah persatuan Indonesia sehingga perlu bagi kita untuk memahami nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Maka, siapa pun pemimpin negara dan pengelola negara ini harus berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila. Demikian penggalan materi pembuka yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Guru Penggerak Angkatan II pada Selasa (29/3/2022) secara daring dari Gedung MK, Jakarta. Kegiatan yang diselenggarakan atas kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini diikuti sejumlah 400 orang guru dari jenjang TK–SMA secara daring.
Lebih jauh Arief mengatakan untuk menjaga Indonesia dan Pancasila, penting juga bagi kita untuk berkhidmat dan mengikatkan diri pada tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Menyelami makna dari Pembukaan UUD 1945, yang berbuny “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur…” ini Arief mencermati bahwa Indonesia lahir dan berdiri sebagai sebuah negara dan bangsa tak hanya atas hadirnya rasa kebersamaan masyarakatnya. Akan tetapi juga atas keinginan luhur seluruh bangsa yang diberikan hidayah oleh Tuhan, sehingga terwujud sebuah negara merdeka bernama Indonesia.
Dengan demikian, antara keinginan manusia dan rida Tuhan ini, lahir negara bernama Indonesia yang kemudian menjadi negara besar yang sangat indah. Dikatakan oleh Arief, sebagai negara yang terbentuk dari heterogenitas maka Pancasila adalah ideologi yang paling cocok dengan keberagaman tersebut yang kemudian diikat oleh keinginan yang sama untuk menjadi negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
“Inilah rumusan yang dibuat pendiri bangsa yang harus kita teruskan hingga menalurikan dan meneruskannya kepada generasi berikut hingga kelak negara ini terjaga sebagai bagian dari negara besar di dunia yang memiliki ideologi yang sangat khas dengan masyarakatnya,” sampai Arief dari Gedung MKRI, Jakarta.
Kesepakatan Bersama
Ketua Mahkamah Konstitusi masa bakti 2003-2008 Jimly Asshiddiqie selaku pemateri selanjutnya mengajak para guru penggerak untuk memahami konsep Konstitusi dan Konstitusionalisme dalam tatanan ketatanegaraan. Jimly menyebutkan konstitusi merupakan kesepakatan norma tertinggi suatu bangsa yang dijadikan pedoman dalam menjalankan kehidupan bernegara. Konstitusi dikonstruksi menjadi kesepakatan hidup bersama dalam bernegara, yang di dalamnya terdiri atas norma politik, ekonomi, sosial, dan lainnya. Selain itu, konstitusi juga memuat pengaturan cita-cita bersama dalam organisasi bernegara, aturan yang menghubungkan antara organ-organ negara, dan mengatur hubungan tatanan kelembagaan organisasi dalam bernegara.
“Maka di negara modern mengakui jika konstitusi sebagai konsep negara yang diakui ideal. Dalam praktiknya ada negara konstitusional yang memiliki naskah dan ada yang tidak memiliki naskah. Contohnya Inggris yang tidak memiliki konstitusi tertulis, tetapi adanya Magna Charta itu tetap diakui sebagai konstitusi negaranya. Selain itu ada juga Brunei Darussalam. Jadi dari pengertian ini, hanya 3% dari negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis tetapi tetap menyatakan diri sebagai negara demokrasi konstitusional,” ujar Jimly dalam kelas daring pada kegiatan yang dimoderatori oleh Ardiansyah Salim dari Pusdik MK.
Sesi ketiga pada hari kedua kegiatan menghadirkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soroso sebagai narasumber. Pada kesempatan ini Fajar mengulas tentang Sistem Penyelenggaraan Negara Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Kemudian pada sesi keempat, menghadirkan narasumber Radian Salman, dosen Universitas Airlangga Surabaya yang menguraikan bahasan tentang Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945. Melalui pokok materi ini, Radian mengajak para guru penggerak untuk memahami teori konsep tentang hak asasi manusia dalam konstitusi secara mendasar.
Baca juga:
Jaminan Hak Konstitusional Terus Berkembang Mengikuti Kebutuhan Warga Negara
Sebagai informasi, kegiatan ini digelar selama empat hari, Senin–Kamis (28–31/3/2022). Para peserta mendapatkan berbagai materi dalam bidang hukum tata negara dan konstitusi dari para narasumber. Usai mendapatkan pembekalan materi, para peserta kegiatan juga akan diberikan kesempatan untuk praktik dalam teknik penyusunan permohonan pengujian undang-undang. Berikutnya, pada akhir kegiatan para peserta juga akan mempresentasikan hasil praktinya melalui kegiatan evaluasi hasil penyusunan permohonan pengujian undang-undang.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.