JAKARTA (Suara Karya): Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM) akan meneliti kepengurusan ganda di sejumlah partai politik dan segera menerbitkan keputusan mengenai masalah tersebut.
Direktur Tata Negara, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum dan HAM Aidir Amin Daud, saat bertemu dengan Ketua KPU Abdul Hafiz Ansary dan beberapa anggota KPU, di Depkum dan HAM, Jakarta, Kamis, mengatakan, bila masalah ini tidak bisa diselesaikan, maka pemerintah akan mengacu kepada keputusan Menkum dan HAM yang berisikan nama-nama parpol dan pengurus yang sudah resmi terdaftar di Depkum dan HAM.
Ansary sendiri mengatakan, KPU akan menunggu kejelasan dari Depkum dan HAM tentang keabsahan kepengurusan parpol yang susunan kepengurusannya lebih dari satu. Ini karena susunan pengurus beberapa parpol yang sudah mengambil formulir pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2009 ada yang dua, bahkan hingga tiga.
Menurut Ansary, karena belum tahu mana kepengurusan yang sah dan yang tidak, maka KPU perlu menunggu kepastian mana yang sah. "Yang sah itulah yang akan diterima pendaftarannya," katanya.
Ansary berharap semua bisa diselesaikan paling lambat 12 Mei 2008 yang menjadi hari terakhir batas penyerahan berkas parpol calon peserta pemilu kepada KPU.
Menurut rencana, Sabtu lusa (19/4) KPU mengumpulkan seluruh (67) parpol calon peserta Pemilu 2009 yang telah mengambil formulir, antara lain untuk menyosialisasikan syarat-syarat pendaftaran. Dalam pertemuan itu, katanya, tidak tertutup kemungkinan masalah parpol yang mempunyai kepengurusan ganda dibahas. Dia memastikan, seluruh parpol yang telah mengambil formulir pendaftaran akan ikut dalam pertemuan itu.
Sementara itu, anggota KPU Andi Nurpatti menuturkan, KPU selaku penyelenggara pemilu akan senantiasa berpedoman kepada asas legalitas dalam melakukan proses verifikasi terhadap parpol calon peserta Pemilu 2009. "Asas legalitas yang kita pedomani antara lain UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang mengatakan bahwa parpol harus memiliki badan hukum," katanya.
Menurut Andi, pihak yang berhak mengesahkan status badan hukum parpol adalah Depkum dan HAM. "Itulah yang dipedomani KPU. Artinya, kepengurusan parpol itu hanya satu, tidak mungkin dua. Itulah yang akan diverifikasi KPU," ujarnya.
Andi menambahkan, KPU hanya menerima pendaftaran parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekjen parpol bersangkutan atau sebutan lain yang badan hukumnya dikeluarkan Depkum dan HAM. "Di luar itu, KPU tidak punya kewenangan apa-apa," katanya.
Sementara itu, Kamis kemarin, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendatangi KPU terkait penyerahan daftar kepengurusan baru DPP PKB hasil rapat pleno DPP PKB pada Kamis dini hari, 27 Maret 2008 lalu, yang memutuskan Cak Imin mundur dari posisi Ketua Umum DPP PKB. Daftar kepengurusan baru itu ditandatangani Ketua Dewan Syura DPP PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Muhyiddin Arubusman, Ali Masykur Musa, dan Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny) untuk verifikasi Pemilu 2009. Kedatangan Muhaimin ke KPU itu untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur dan mekanisme internal PKB.
"Kalau perubahan ketua umum, itu tidak bisa dilakukan karena merupakan mandat muktamar. Perubahan itu harus melalui muktamar," kata Cak Imin. (Rully)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id