JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Guru Penggerak Angkatan II pada Senin (28/3/2022) secara daring di Jakarta. Kegiatan yang diselenggarakan atas kerja sama Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini diikuti sejumlah 400 orang guru dari jenjang TK – SMA secara daring dari tempat masing-masing.
Anwar mengatakan jaminan perlindungan hak warga negara pada praktiknya berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Di Indonesia sendiri, jaminan hak-hak konstitusional dan asasi masyarakatnya pun mengalami perkembangan yang dicitrakan pada amendemen UUD 1945. Hal ini, sambung Anwar, tercitra dari munculnya kesetaraan pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Melalui kewenangan yang diberikan pada masing-masing lembaga tersebut, maka setiap lembaga pun dapat dikoreksi dalam pelaksanaan kekuasaannya.
“Termasuk pula dengan hadirnya MK sebagai kekuasaan yudikatif, yang dapat melakukan koreksi atas produk undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Kewenangan ini diberikan konstitusi pada MK melalui Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,” sampai Anwar dalam kegiatan yang turut diikuti oleh Nanang Subekti selaku Kepala Bidang Program dan Penyelenggara Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) serta Praptono selaku Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek.
Lebih lanjut Anwar menyebutkan undang-undang merupakan produk politik yang dalam perancangannya dapat saja tidak memenuhi konsep ideal kebutuhan rakyat. Sebagai wujud perimbangan kekuasaan negara, hal-hal yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara tersebut dapat dilakukan evaluasinya ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, bagi siapa pun warga negara Indonesia yang merasa ada hak konstitusionalnya yang terlanggar oleh norma-norma yang dibuat oleh pembuat undang-undang, maka dapat melakukan uji materiil dan formil ke MK.
Peningkatan Pengetahuan
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Praptono dalam sambutannya mengatakan kolaborasi kedua lembaga dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang Pancasila dan konstitusi bagi para guru. Sehingga kebijakan Merdeka Belajar yang dicita-citakan untuk melahirkan semangat merdeka belajar bagi segenap peserta didik dapat terwujud dengan optimal. Melalui program ini, sambung Praptono, tercipta pula sistem belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak yang juga telah dibekali dengan literasi, numerasi, dan karakter.
Diakui oleh Praptomo, transformasi pendidikan di Indonesia saat ini sedang berproses. Salah satunya dengan hadirnya para guru penggerak yang dihadirkan pada kegiatan ini. Sebab, para guru ini merupakan kandidat pemimpin masa mendatang sebagaimana sasaran Kemendikbudristek. Melalui tata regulasi pendidikan, guru penggerak ini diharapkan dapat menjadi kepala sekolah dan pemimpin-pemimpin dengan jabatan strategis lainnya bidang pendidikan.
“Oleh karenanya, melalui kegiatan ini diharapkan para guru yang menjadi agen perubahan ini dapat memperoleh pembekalan peningkatan hak konstitusi yang nantinya akan diteruskan di sekolah,” sampai Praptono.
Untuk diketahui, kegiatan ini akan diikuti oleh para peserta selama empat hari ke depan Senin – Kamis (28 –31/3/2022) dengan berbagai materi dan pemateri terbaik dalam bidang Hukum Tata Negara dan konstitusi. Adapun materi yang akan diulas oleh para ahli dan praktisi hukum pada kegiatan ini, yakni persoalan Reaktualisasi Implementasi Nilai-Nilai Pancasila; Konstitusi dan Konstitusionalisme, Sistem Penyelenggaraan Negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945; Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945; Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Usai mendapatkan materi, para peserta kegiatan juga akan diberikan materi teknik dan praktik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pada akhir kegiatan, para peserta juga akan diberikan kesempatan untuk mendapatkan wawasan atas hasil praktinya melalui kegiatan Evaluasi Hasil Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.