JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi pemateri dalam Pendidikan dan Pelatihan Dasar I, II dan Pembekalan Calon PPAT oleh Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT), pada Senin (28/3/2022).
Dalam kegiatan yang digelar secara daring, Suhartoyo menyampaikan bahwa kode etik bertujuan agar suatu profesi dapat dijalankan dengan martabat, motivasi dan orientasi pada keterampilan intelektual serta beragumentasi secara rasional dan kritis serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral. “Etika profesi merupakan norma-norma, syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut sebagai kalangan profesional,” ujar Suhartoyo.
Sementara kode etik, Suhartoyo mengatakan, nilai-nilai, norma-norma moral yang wajib diperhatikan dan dijalankan oleh professional hukum. Ia menegaskan, kode etik itu harus dibuat oleh profesi itu sendiri.
“Kode etik tidak akan efektif, kalau diterima begitu saja dari atas, dari instansi pemerintah atau instansi lain karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri,” terangnya. Menurut Suhartoyo, agar kode etik berhasil dengan baik, maka pelaksanaannya diawasi terus menerus.
Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan, kode etik sebenarnya tidak harus aturan-aturan atau norma-norma yang sifatnya tertulis tetapi juga dapat berupa tidak tertulis yakni seperti kebiasaan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sambungnya, ketika menjalankan PPAT jangan hanya dikira yang mengikat hanya kode etik tertulis saja. Dalam pengertian yang lebih luas, kode etik profesi itu sebenarnya tidak terbatas hanya norma atau ketentuan yang sifatnya tertulis bahkan yang tidak tertulis pun menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan.
“Jadi kode etik tidak dapat terpisahkan dari etika profesi dan profesi ini diwakili oleh organisasi supaya ada standar, ada produk yang sama, ada standar pelayanan yang sama yang kemudian terintegrasi,” jelasnya dari Gedung MK. Selain itu Suhartoyo juga mengatakan, kode etik inilah yang selalu mengawal cara kerja dari profesi agar dapat dijalankan dengan martabat dengan motivasi yang berorientasi pada keterampilan, intelektualitas dan lainnya.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.