JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan diajukan oleh seorang pekerja lepas, Muhammad Reynaldi Ariananda Arkiang.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 17/PUU-XX/2022, Selasa (29/3/2022).
Dalam ketetapan tersebut Mahkamah juga menyatakan permohonan Nomor 17/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Kemudian menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Terakhir, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 17/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan kronologi permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan. Mahkamah telah menerima permohonan bertanggal 25 Januari 2022 yang diajukan oleh Muhammad Reynaldi Ariananda Arkiang yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 8 Februaru 2022 dengan Nomor 17/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sesuai Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang panel pada 7 Maret 2022 dan Mahkamah telah memberikan nasihat untuk perbaikan permohonan Pemohon. Selanjutnya pada 21 Maret 2022 Mahkamah melakukan sidang perbaikan permohonan. Dalam sidang tersebut, Pemohon menyatakan tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan menyatakan menarik kembali permohonannya.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 ayat (2) UU MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali. Selanjutnya pada 22 Maret 2022 digelar Rapat Permusyawaratan Hakim yang menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara No. 17/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
Baca juga:
Pekerja Lepas Merasa Tidak Dilindungi UU Ketenagakerjaan
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.