YOGYAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto menjadi pembicara kunci pada seminar nasional yang digelar Forum Kajian dan Penulisan Hukum Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada Sabtu (26/3/2022) di Yogyakarta. Acara ini digelar dalam rangkaian kegiatan UII Law Fair Piala Mohammad Natsir Tahun 2022 yang mengangkat tema “Quo Vadis Transformasi Digital dan Pembangunan Hukum Nasional”.
Aswanto mengungkapkan memasuki era revolusi industri digital 4.0, Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian pada teknologi yang pada hakikatnya harus mempermudah manusia. Dalam bidang hukum, sambung Aswanto, penegakan hukum harus juga mengikuti perkembangan dunia dan masyarakat dengan mengadakan persidangan secara jarak jauh (PJJ). Agenda sidang ini dilakukan dengan pemanfaatan video conference atau media elektronik lainnya. Dalam menyikapi hal ini, Mahkamah Konstitusi pun melandaskan upaya penegakan hukum untuk penyelenggaraan PJJ tersebut melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh.
“Meski pada fakta dan praktiknya kemajuan teknologi ini menemui beberapa kendala, seperti terputusnya jaringan Pemohon atau pihak yang hadir pada sidang secara daring. Namun demikian, MK tetap berupaya semaksimal mungkin menyelenggarakan persidangan sebaik mungkin sebagaimana persidangan luring pada umumnya,” jelas Aswanto. Kegiatan yang juga dihadiri Rektor UII Fathul Wahid dan para peserta seminar nasional yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat – Minggu (25 – 27/3/2022) di Auditorium FH UII Yogyakarta.
Menyikapi distrupsi digital ini, Aswanto menyebutkan MK dengan kewajibannya untuk menjadi badan peradilan konstitusi yang mempu menjangkau perlindungan hak asasi manusia. Oleh karenanya, mK sesuai dengan visi lembaganya mengusung pengadan dan penyediaan smart board mini court room untuk memfasilitasi para pihak, mulai dari Pemohon, Pihak Terkait, dan semua pihak yang membutuhkan fasilitas untuk bersidang di MK secara daring dari lokasi terdekat dari daerahnya. Selain itu, dengan melakukan kerja sama perguruan tinggi seperti yang dijalin dengan UII ini dapat menjadi langkah konkret MK untuk kian dimudahkan dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara yang terabaikan. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.