PEKALONGAN, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi narasumber pada Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan, pada Jumat (25/3/2022). Dalam kegiatan yang bertajuk “e-Court dan Masa Depan Sistem Peradilan di Indonesia: Peluang dan Tantangan bagi Alumni Fakultas Syariah”, Anwar menyampaikan materi mengenai kewenangan MK.
Anwar yang hadir secara langsung menyampaikan materi mengenai MK dan kewenangannya. “MK memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK,” ujar Anwar.
Adapun kewenangan dimaksud, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD dan memutus pembubaran partai politik serta memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Selain itu, sambung Anwar, dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, MK memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Anwar juga menjelaskan, terdapat kewenangan lain atau tambahan yang diatur dalam Pasal 157 (3) UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam kewenangan tersebut, MK diminta menyelesaikan perselisihan Pilkada sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
Anwar juga membahas secara singkat mengenai hukum acara MK. Ia mengatakan, siapapun dapat mengajukan permohonan pengujian ke MK. Permohonan pengujian UU di MK meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materiil. Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
Penerapan IT
Sementara itu Peneliti Senior MK Nallom Kurniawan menyampaikan bahwa MK telah banyak diberi kepercayaan oleh lembaga peradilan internasional dalam rangka penerapan IT yang luar biasa. “Tahun ini adalah tahun dimana MK diberi kepercayaan untuk menjadi tuan rumah dalam kongres Hakim Konstitusi atau Hakim se-dunia WCCJ yang akan diselenggarakan bulan Oktober nanti,” jelas Nallom.
Lebih lanjut Nallom menjelaskan, penerapan dan transparansi lembaga peradilan khususnya MK telah menjadi tolok ukur bagi negara lain. Hal inilah yang menjadi penting untuk diketahui bahwa ujung dari putusan MK adalah keadilan untuk mencapai keadilan tentu membutuhkan proses yang transparan. Menurutnya, MK telah menjadi salah satu role model bagi peradilan di dunia.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.