JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/3/2022) siang. Namun di awal persidangan secara daring, Muhammad Reynaldi Ariananda Arkiang selaku Pemohon Perkara Nomor 17/PUU-XX/2022 menyatakan akan melakukan penarikan kembali permohonan.
Ketua Panel Saldi Isra yang didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, menanyakan alasan penarikan kembali permohonan. “Karena menurut saya, materi yang akan diujikan masih perlu diperbaiki,” dalih Muhammad Reynaldi.
Alhasil Panel Hakim memenuhi permintaan penarikan permohonan Pemohon. “Baik, permohonan Saudara ditarik kembali dan nanti kami akan membahas permohonan Saudara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim,” kata Saldi Isra. Sementara Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa ke depan permohonan Pemohon untuk substansi yang sama tidak boeh diajukan lagi.
Sebagaimana diketahui, permohonan yang teregistrasi sebagai Perkara 17/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Muhammad Reynaldi Ariananda Arkiang seorang pekerja lepas yang tinggal di Bandung. Pemohon menguji Pasal 90 ayat (1) UU No. 13/2003, “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud Pasal 89”. Selain itu, Pemohon menguji Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 13/2003.
Menurut Pemohon, ketiga pasal tersebut hanya melindungi pekerja/buruh yang bekerja untuk pengusaha sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai pekerja yang bekerja bukan untuk pengusaha yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara, mendapatkan kesejahteraan umum, mendapatkan keadilan sosial sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945. Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 13/2003 juga telah merugikan hak konstitusional Pemohon yaitu hak untuk memiliki hidup berperikemanusiaan yang adil dan beradab maupun hak untuk diperlakukan dan dipandang sama oleh hukum sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945.
Pemohon juga mendalilkan bahwa dirinya dan jutaan pekerja yang lain tidak bekerja untuk pengusaha yang menjalankan perusahaan. Namun Pemohon bekerja untuk pemberi kerja yang merupakan perseorangan yang tidak menjalankan perusahaan. Sebagai contoh pekerja lainnya adalah pekerja yang bekerja untuk rumah tangga disebut pekerja rumah tangga dan tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan.(*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina