SEMARANG, KAMIS - Pemilihan Gubernur Jawa Tengah yang dijadwalkan 22 Juni 2008, dipastikan tanpa diikuti calon dari perseorangan. Pasalnya, revisi terbatas pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 secara resmi belum diundangkan serta proses tahapan pemilu gubernur telah melewati batas masa pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 26 Maret - 2 Mei 2008.
Hal itu ditegaskan Divisi Informasi dan Pendidikan Pemilih Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah, Ida Budhiati, Jumat (18/4), ketika menanggapi adanya tuntutan dari sejumlah masyarakat di Jateng yang meminta KPU untuk mengakomodasi munculnya calon perseorang dalam pemilu gubernur Jateng 2008.
"Kami bukannya menolak adanya calon perseorangan atau independen dalam pilkada. Mengingat petunjuk tehnis lebih lanjut soal revisi terbatas UU 32/2004 belum terbit, maka kami tidak dapat menerima proses pendaftaran calon perseorangan," kata Ida Budhiati.
Sejak masa pendaftaran 26 Maret 2008, terdapat dua orang yang mencoba mendaftarkan diri ke KPU Jateng sebagai calon perseorangan ikut dalam pemilu Gubernur Jateng. Dua orang itu terdiri seorang pegawai negeri sipil dari Pemkab Pati dan satu lagi mendaftar karena didukung koalisi 10 partai politik kecil yang tidak memiliki kursi di DPRD Jawa Tengah.
Ida Budhiati menyatakan, calon perseorangan baru akan diterapkan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Karangnyar, Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal. Jadwal pilkada di empat daerah itu hampir bersamaan dengan pemilu Gubernur Jateng 22 Juni 2008 maka telah ditetapkan mundur pelaksanaan medio September-Desember 2008.(WHO)
Sumber: http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/18/09272865/pilkada.jateng.tanpa.calon.independen
foto: www.google.co.id