JAKARTA, HUMAS MKRI – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto secara resmi menutup Kegiatan Peningkatan Pemahaman Konstitusi bagi Guru Penggerak Angkatan I kerja sama MK dan Kemendikbud Ristek secara daring pada Kamis (17/3/2022) siang.
Aswanto secara khusus memberikan apresiasi yang tinggi kepada para Guru Penggerak Angkatan I yang menjadi peserta bimtek ini. “Ini guru yang luar biasa. Guru yang tidak hanya menggunakan diksi guru, namun menggunakan frasa Guru Penggerak. Teristimewa saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu Guru yang sudah meluangkan waktu mengikuti kegiatan ini dan berdiskusi dengan para narasumber walaupun secara daring,” kata Aswanto.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Aswanto kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi, para Hakim Konstitusi, para pejabat dan pegawai yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Pemahaman Konstitusional Bagi Guru Penggerak Angkatan I, termasuk juga kepada Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi atas kerja yang serius mempersiapkan kegiatan ini. Meskipun kegiatan bimtek masih diselenggarakan secara daring karena situasi pandemi Covid-19.
Peningkatan Pemahaman Konstitusi
Aswanto kemudian menjelaskan makna peningkatan pemahaman Konstitusi. “Kenapa kami menggunakan diksi peningkatan pemahaman Konstitusi? Karena kami yakin bahwa Bapak dan Ibu Guru sudah sangat menguasai apa yang merupakan hak konstitusional serta bagaimana mempertahankannya. Sehingga kami menggunakan frasa peningkatan pemahaman Konstitusi,” jelas Aswanto.
Dikatakan Aswanto, tema bimtek ini diangkat agar seluruh warga negara harus memahami hak-hak konstitusionalnya dan mempertahankannya. Dari materi yang diramu oleh penyelenggara, diharapkan pemahaman hak konstitusional dan upaya mempertahankan hak konstitusional dari para guru penggerak selaku peserta bimtek dapat semakin utuh karena harus melihat berbagai aspek lain yang berkaitan dengan Pancasila dan konstitusi.
Selanjutnya Aswanto menerangkan makna hak asasi manusia dan hak konstitusional. Menurut Aswanto, ada perbedaan mendasar antara hak asasi manusia dalam konteks mensen rechten dan hak dasar manusia. “Secara teori kalau kita bicara hak konstitusional adalah hak yang diperoleh seseorang karena dia menjadi warga negara dari suatu negara. Dengan demikian ground rechten itu sama dengan hak konstitusional atau hak dasar. Dia menjadi hak karena diatur dalam Konstitusi. Sedangkan hak asasi manusia, tanpa diatur dalam Konstitusi, dia harus tetap dilindungi,” papar Aswanto.
Dikatakan Aswanto, hak asasi manusi diatur atau tidak diatur dalam konstitusi, harus dihormati. Karena dia adalah hak yang diperoleh oleh seseorang karena dia menjadi mahluk ciptaan Allah SWT. Hanya manusia yang memiliki hak asasi, sementara mahluk lain selain manusia tidak diberi hak asasi.
Keberadaan MK
Sementara itu Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Imam Margono menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas terselenggaranya Kegiatan Pemahaman Konstitusional Bagi Guru Penggerak Angkatan I kerja sama MK dan Kemendikbud Ristek.
“Atas Rahmat Allah SWT kami bisa menyelenggarakan kegiatan ini,” ucap Imam yang memberikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada YM Ketua MK Anwar Usman yang masih bisa menyempatkan diri untuk berpartisipasi dalam bimtek ini.
Dikatakan Imam, sebagai salah satu lembaga negara yang dibentuk pascareformasi melalui perubahan UUD 1945, keberadaan MK dimaksudkan sebagai bagian strategis dari penataan sistem ketatanegaraan yang mencakup demokratisasi, supremasi hukum, jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga Negara.
Pada hari terakhir Kegiatan Peningkatan Pemahaman Konstitusi Bagi Guru Penggerak Angkatan I, Kamis (17/3/2022) ini juga diisi dengan pemaparan materi “Sistem Informasi Perkara Elektronik”, “Evaluasi Hasil Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945”.
Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Bagi Guru Penggerak I berlangsung selama empat hari, Senin – Kamis (14 – 17/3/2022) dan diikuti sebanyak 350 orang peserta. Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah narasumber yang membahas mengenai Pancasila dan Konstitusi. (*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P.