Jakarta - Polisi memberikan warning. Siapapun yang melakukan penyerangan terhadap pengikut jemaat Ahmadiyah akan dipidanakan.
"Kita sudah memberikan peringatan, siapa yang melakukan akan terkena tindak pidana," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (17/4/2008).
Dia juga mengimbau agar tidak ada tindakan anarkis yang dilakukan masyarakat terhadap massa Ahmadiyah.
"Ini negara hukum," tambah Abubakar.
Sedangkan terkait permintaan perlindungan dari Ahmadiyah, Abubakar berjanji memberikannya. "Setiap orang yang meminta perlindungan tentunya wajib bagi kita memberikan perlindungan," tandasnya. ( ndr / gah )
Sumber: www.detiknews.com
Foto: bahtiar.wordpress.com