BOGOR, HUMAS MKRI – Hari kedua Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Bagi Guru Penggerak I kerja sama Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kementerian Pendidikan, digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (15/3/2022) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor. Empat narasumber memberikan pendalaman materi terkait Pancasila dan Konstitusi.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyajikan materi “Implementasi dan Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila”. Arief mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan digital yang luar biasa memiliki dampak plus minus. Sisi positifnya, melalui teknologi, dunia seolah tanpa batas. Kemajuan teknologi dapat menembus ruang dan waktu, komunikasi antara negara, dan lainnya. Namun sisi negatif perkembangan teknologi informasi juga ada. Perkembangan teknologi, perkembangan media sosial dengan beragam konten perlu mendapat perhatian besar orangtua terhadap anak-anaknya.
“Selain dilihat dari sisi privat, dilihat dari sisi masyarakat juga begitu. Kalau konten media sosial bernilai negatif, maka bisa merusak masyarakat, budaya nasional, budaya lokal. Adanya media sosial akan mudah sekali terjadi infiltrasi dan penetrasi terhadap negara Indonesia yang berdasarkan ideologi Pancasila,” tegas Arief.
Ideologi Transnasional
Dikatakan Arief, ideologi yang berasal dari luar Indonesia, ideologi transnasional sangat memengaruhi kehidupan bangsa dan negara. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus memiliki ketahanan di bidang budaya, ekonomi, politik, hukum. Kalau tidak, maka infiltrasi dan penetrasi ideologi yang berasal dari luar Indonesia akan sangat membahayakan bangsa dan negara.
“Ideologi yang berasal dari luar, bisa ideologi yang berasal dari ‘kanan’ seperti radikalisme, ekstremisme dan sebagainya. Bisa juga ideologi yang berasal dari ‘kiri’ seperti komunisme dan sebagainya. Atau bisa juga ideologi individualisme, liberalisme dan lainnya,” ucap Arief.
Arief juga menanggapi dampak teknologi informasi di bidang budaya. “Kalau di bidang budaya bisa kita lihat remaja-remaja milenial Indonesia sangat dipengaruhi budaya K-Pop yang menggerus budaya-budaya nasional. Generasi milenial yang jumlahnya sudah 80 persen saat ini sangat mengenal budaya-budaya dari luar. Untung saja kita masih punya ketahanan budaya, masih bisa menyaksikan lagu dan tarian dari berbagai daerah Indonesia,” jelas Arief.
Bersifat Ideologis
Selanjutnya, hadir narasumber I Dewa Gede Palguna selaku Hakim Konstitusi pada periode terdahulu dengan materi “Konstitusi dan Konstitusionalisme”. Palguna mengutip pendapat Hans Kelesen mengenai pengertian Konstitusi dalam arti formal yakni sebuah dokumen khidmat yang bersifat khusus, seperangkat norma hukum yang untuk mengubahnya harus memenuhi syarat atau keharusan khusus dengan tujuan agar norma-norma hukum tersebut tidak terlalu mudah diubah. Kemudian Konstitusi dalam arti material yaitu berupa aturan-aturan yang mengatur pembentukan norma-norma hukum umum, khususnya pembentukan undang-undang. Sedangkan Konstitusi dalam arti transendental-logis adalah norma dasar dan Konstitusi dalam arti positif-legal adalah ketentuan-ketentuan yang senyatanya dimuat dalam Konstitusi.
Palguna kemudian menerangkan isi Konstitusi, dimulai dari Pembukaan. “Adanya Pembukaan sebagai relasi pertama dari Konstitusi. Pembukaan UUD lebih bersifat ideologis ketimbang bersifat hukum. Kemudian ada penentuan perihal materi muatan undang-undang yang diundangkan di masa yang akan datang. Selain itu, Konstitusi tidak hanya memuat ketentuan tentang organ yang berwenang membuat hukum serta prosedurnya tetapi isi undang-undang yang dibolehkan dan/atau yang dilarang,” urai Palguna.
Mengenai Konstitusionalisme, menurut Palguna, secara umum dipahami sebagai suatu filsafat politik yang dilandasi oleh pemikiran atau gagasan bahwa kewenangan pemerintah berasal dari rakyat dan harus dibatasi oleh suatu Konstitusi yang secara jelas menyatakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemerintah.
Penyelenggaraan Negara
Sementara itu dosen Fakultas Hukum UNS, Agus Riewanto memaparkan materi “Sistem Penyelenggaraan Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dijelaskan Agus, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi dari pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945 karena mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan17 Agustus1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila serta menjadi pedoman dalam perumusan pasal-pasal UUD 1945.
Agus menjelaskan, dasar penyelenggaraan negara adalah Pancasila. Kemudian Pancasila diterjemahkan lebih lanjut ke dalam UUD1945. Sedangkan asas penyelenggaraan negara adalah negara hukum. Hal ini berdasarkan pada Pasal 1 ayat(3) UUD 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pemikiran negara hukum dimulai sejak Plato dengan konsepnya“bahwa penyelenggaraan negara yang baik didasarkan hukum yang baik yang disebut dengan istilah Nomoi”.
“Ide negara hukum populer pada abad ke-17 akibat dari situasi politik di Eropa yang didominasi absolutisme raja,” jelas Agus. Sedangkan konsep negara berkembang dalam dua sistem hukum yaitu Sistem Eropa Kontinental yang disebut Rechtsstaat dan Anglo-Saxon yang di sebut Rule of Law.
Dengan demikian, ungkap Agus, terdapat dua tipe negara hukum yaitu Tipe Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia, Skandinavia). Tipe ini lahir karena absolutisme raja, berintikan: rechtstaat, berkaraker administratif, ada PTUN dan peradilan Konstitusi, hakim tidak terikat yurisprudensi, hakim memutus berdasar undang-undang. Lain pula dengan Tipe Anglo Saxon
yang lahir secara alamiah, berintikan rule of law, berkarakter yudisial, hanya ada peradilan umum, hakim terikat yurisprudensi, hakim membuat hukum (judge made law).
Berikutnya ada narasumber Andy Omara, pakar hukum tata negara dari UGM yang menerangkan “Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945”. Andy menjelaskan, jaminan hak konstitusional warga negara terdapat pada Bab XA UUD 1945 yang mengatur hak asasi manusia (10 Pasal) dan beberapa pasal lain di luar Bab XA.
Mengenai mekanisme penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), ungkap Andy, negara terutama pemerintah bertanggungjawab atas penghormatan, perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM. Apa maksudnya? “Selain MK terdapat beberapa institusi lain yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Komnas HAM, Ombudsman, Komnas Perempuan dan yang lain,” kata Andy.
Disampaikan Andi, HAM dalam UUD 1945 dilengkapi denganperaturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM (TAP MPR HAM, UU HAM) dan Konvensi Internasional tentang HAM yang telah diratifikasi.
Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Bagi Guru Penggerak I berlangsung selama empat hari, Senin – Kamis (14 – 17/3/2022) dan diikuti sebanyak 350 orang peserta. Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah narasumber yang membahas mengenai Pancasila dan Konstitusi. (*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P.