SEMARANG, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menerima Surat Keputusan (SK) Profesor Kehormatan yang diberikan oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, pada Jumat (11/3/2022), di Unissula, Semarang, Jawa Tengah. SK tersebut diberikan secara langsung oleh Guru Besar Unissula Semarang Gunarto kepada Ketua MK Anwar Usman.
Dalam acara penyerahan SK tersebut, Anwar mengatakan jatuhnya pilihan pengukuhan Guru Besar kepadanya di Universitas Islam Sultan Agung merupakan takdir Allah SWT dan proses perjalanan hidup yang telah dilaluinya.
“Sebagaimana mungkin telah diketahui oleh banyak pihak, bahwa saya memulai meniti karir dan bekerja sebagai seorang Guru di Sekolah Dasar Kalibaru Jakarta hampir 40 tahun silam, dan merupakan alumni dari Pendidikan Guru Agama (PGA) yang saat ini, lembaga pendidikannya telah tiada. Kemudian, saya melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta pada 38 tahun lalu. Sehingga dengan perjalanan hidup tersebut yang dimulai dari Pendidikan Guru Agama dan Universitas Islam Jakarta, Allah Subhanallahu wa Ta’ala menakdirkan harus diakhiri pula dengan pengukuhan Guru Besar di Universitas Islam Sultan Agung pada hari ini,” ujar Anwar yang hadir didampingi Kepala Biro Humas Protokol Heru Setiawan dan Panitera Muda III Wiryanto serta staf pendukung MK lainnya.
Menurut Anwar, tawaran untuk dikukuhkan sebagai Guru Besar kepadanya telah banyak disampaikan oleh beberapa universitas negeri dan swasta, baik secara lisan maupun tertulis sejak kurang lebih 4 – 5 tahun lalu. Namun saat itu, hatinya tidak tergerak untuk memberikan respon dan memenuhinya. “Meski, saya juga tidak menolak tawaran tersebut. Hingga akhirnya dalam beberapa waktu terakhir ini, hati saya terpanggil untuk menerima tawaran dan usulan sebagai guru besar,” ungkap Anwar.
Anwar pun menjelaskan, beberapa hal yang membuat Anwar akhirnya menerima usulan dan tawaran sebagai guru besar tersebut, yakni aktivitas sebagai hakim konstitusi sesungguhnya sangat dekat dengan dunia perkembangan keilmuan. Tidak hanya terkait dengan perkembangan keilmuan di bidang hukum, namun perkembangan keilmuan dan pengetahuan di berbagai bidang ilmu lainnya. Selain itu, aktivitas lain seorang hakim konstitusi selain melaksanakan persidangan, juga kerap mengisi berbagai kegiatan ilmiah di berbagai kampus. Baik kegiatan itu berupa ceramah, narasumber seminar, orasi ilmiah, memberikan pidato kunci, dan berbagai aktivitas lainnya yang diselenggarakan di berbagai perguruan tinggi, kerap menjadi bagian tugas seorang hakim konstitusi.
Tidak hanya itu, Anwar melanjutkan, berbagai pertemuan di tingkat internasional seperti konferensi, simposium, pertemuan dan perjanjian bilateral antar lembaga, juga menjadi bagian aktivitas yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi, baik dalam rangka pembangunan institusi atau kelembagaan, maupun sebagai pengamalan dan pelaksanaan konstitusi, yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Penilaian Ahli
Sementara Rektor Unissula Gunarto mengatakan berdasarkan penilaian tim ahli, Ketua MK Anwar Usman menerima Surat Keputusan rektor dan menerima sertifikat Guru Besar di Unissula sampai usia 70 tahun. “Semoga Allah SWT meridhoi dan memberikan rahmat keberkahan kepada kita semua khususnya kepada Prof. Dr. Anwar Usman,SH.MH. juga kepada keluarga besar FH Unissula karena hari ini menambah satu Guru Besar,” ujarnya. Menurut Gunarto, sebelumnya Unissula mempunyai enam guru besar dan hari ini menjadi tujuh.
Sedangkan Sekretaris Tim Ahli Penilaian Anis Mashdurohatun menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian, tim ahli telah memiliki dokumen pengetahuan serta rekam jejak luar biasa yang dimiliki oleh Anwar Usman sehingga layak untuk mendapatkan gelar profesor kehormatan. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.