Pemohon Uji UU HPP Perbaiki Permohonan
Selasa, 08 Maret 2022
| 07:50 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada Senin (7/3/2022) di Ruang Sidang MK. Permohonan ini diajukan oleh Priyanto, selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat. Foto: Humas/BPE
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada Senin (7/3/2022) di Ruang Sidang MK. Permohonan ini diajukan oleh Priyanto, selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat.
Dalam persidangan untuk Perkara Nomor 14/PUU-XX/2022 tersebut, Oktavia Sastray Anggriani selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa pihaknya telah menambahkan beberapa paragraf mengenai batasan waktu pengajuan uji formil yang telah disampaikan dalam perbaikan permohonan tersebut. Selain itu, Pemohon mengajukan bukti yakni P-1 sampai dengan P-7.
Sebelumnya pada sidang pendahuluan, Pemohon mengatakan UU HPP adalah suatu undang‑undang yang di dalamnya mengubah beberapa ketentuan dari peraturan perundang‑undangan yang lain yang telah digunakan sebelumnya dan memuat beberapa aturan baru. Sehingga Undang‑Undang HPP ini menjadi tidak jelas merupakan suatu perubahan undang‑undang atau pembentukan undang‑undang baru. Kemudian, Pemohon menganggap pembentukan UU HPP secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Untuk itu, Pemohon meminta agar UU HPP dibatalkan keberlakuannya. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: M. Halim