JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLNLK) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (7/3/2022). Perbaikan permohonan disampaikan secara daring oleh Ludjiono, Warga Situbondo, Jawa Timur.
Pemohon kembali mempertegas permohonan yang disampaikan saat sidang pemeriksaan pendahuluan. Secara keseluruhan, ungkap Ludjiono, tidak banyak terjadi perbaikan permohonan yang dibuatnya. Hanya saja, menurut Ludjiono, ada tambahan bahwa UU BBLNLK yang diuji ini mengabaikan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Jadi, tambahannya itu, dan sudah diuraikan dalam alasan permohonan,” kata Ludjiono yang juga menyampaikan bukti P-1 sampai P-15 kepada Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh selaku Ketua Panel Hakim.
Baca juga:
MK Tunda Sidang Uji UU Bendera, Bahasa
Pemohon: Tidak Ada Definisi Bahasa Indonesia dalam UU BBLNLK
Untuk diketahui, permohonan Nomor 12/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU BBLNLK diajukan oleh Ludjiono, pensiunan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK secara daring pada Selasa (22/2/2022) Pemohon mempersoalkan tidak adanya definisi bahasa Indonesia dalam Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40 UU BBLNLK.
Hal tersebut menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1) Undang‑Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak‑hak konstitusional Pemohon. Pembuatan identitas kewarganegaraan Pemohon yang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dibuat dengan Bahasa Indonesia yang tanpa definisi atau tanpa wujud Bahasa Indonesia yang jelas atau kosong.
Pemohon memerlukan kepastian hukum mengenai identitas kewarganegaraan Pemohon berupa KTP yang merupakan benda paling berharga di bawah kekuasaan Pemohon. Pemohon merasa direndahkan kehormatan, harkat, dan martabat serta mengganggu kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pemohon.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.