INILAH.COM, Jakarta - Penolakan Mahkamah Agung (MA) atas pemeriksaan biaya perkara tahun anggaran 2007 dianggap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pelecehan terhadap DPR dan DPD. Sebab kedua lembaga itu merupakan menerima dan pengguna hasil pemeriksaan BPK.
Hal itu disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution saat menyerahkan hasil pemeriksaan semester IHPS 2007 kepada DPD RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/4).
"Terkait dengan menolakan pemeriksaan biaya perkara oleh MA, BPK menyatakan, hingga saat ini MA tetap belum bersedia diperiksa BPK. Laporan tahunan MA tahun 2007 tidak memuat informasi tentang besar biaya perkara yang diputuskan oleh hakim," kata Anwar.
Hal ini, imbuh Anwar, menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di MA belum transparansi dan akuntabel. "Penolakan MA untuk diperiksa BPK sekaligus melecehkan DPR dan DPD yang merupakan menerima dan pengguna hasil pemeriksaan BPK," cetus Anwar.
Ditegaskan Anwar, MA tidak tertib hukum karena tidak mematuhi UUD 1945 pasal 23E dan pasal 2h, serta dan UU Nomor 17/2003 tentang keuangan nenara. BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada pemerintah mendapat tanggapan positif untuk perbaikan dalam pengelolaan keuangan negara.
"BPK juga berharap lembaga perwakilan dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya," kata Anwar.[L5]
Sumber www.inilah.com
Foto www.inilah.com