JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) yang diajukan oleh Musa Darwin yang berprofesi sebagai advokat, tidak dapat diterima.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PUU-XX/2022, pada Kamis (24/2/2022).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Pemohon hanya menguraikan anggapan kerugian konstitusional yang dialaminya berkenaan batas usia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU. Padahal dalam permohonan a quo, Pemohon memohon pengujian untuk seluruh materi muatan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Pemilu. Lagi pula, materi muatan pada pasal a quo tidak hanya mengatur batasan usia pendaftar calon anggota KPU saja, tetapi juga mengatur batasan usia pendaftar calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Menurut Mahkamah, Pemohon hanya mempersoalkan kerugian konstitusional kepada batasan usia pendaftar calon anggota KPU saja, tidak menjelaskan keterkaitan logis dan sebab akibat berkenaan materi muatan batas usia pendaftar calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, selain batasan usia pendaftar calon anggota KPU sebagaimana diatur bersamaan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017. Oleh karena itu, Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat dari keberlakuan keseluruhan norma Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017 dengan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon.
Baca juga: Menyoal Batas Usia Minimal Anggota KPU dan Bawaslu
Terhadap kedudukan hukum Pemohon berkenaan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017, Pemohon tidak dapat menguraikan secara rinci kerugian konstitusionalnya. Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia tidak mengalami kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya norma a quo. Pemohon tidak mempunyai kepentingan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan materi muatan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pendapat Mahkamah.
Baca juga: Advokat Perbaiki Posita Pengujian UU Pemilu
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinilai diskriminatif, sehingga menghalangi hak asasi Pemohon untuk menjadi anggota komisoner KPU dan Bawaslu. Padahal mengenai batas umur 35 tahun untuk menjadi bakal calon anggota KPU dan/atau Bawaslu sudah pernah diuji berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Maret 2017 yang secara pokok umur sekurang-kurangnya 35 tahun untuk menjadi KPU dan/atau Bawaslu tersebut konstitusional. Namun, pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR mengubahnya menjadi 40 tahun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fitri Yuliana