06/03/2006
Kini, konstitusi kita sedang dalam ujian, terutama pasal yang menyangkut kebebasan beragama. Ujian itu datang dari kasus Ahmadiyah. Kita tahu, beberapa waktu terakhir ini jemaah Ahmadiyah di sejumlah daerah mengalami ancaman fisik, tempat ibadah mereka dirusak, dan hak-hak mereka untuk menjalankan keyakinan dalam ancaman serius. Nasib jemaah Ahmadiyah kian buruk karena adanya pendapat keagamaan yang dikeluarkan sebuah lembaga Islam yang menyatakan kelompok ini sesat. Aparat keamanan tampaknya kurang berhasil memberikan perlindungan kepada mereka.
Tulisan ini sebelumnya dimuat di harian Kompas, 6 Maret 2006
Salah satu berkah besar reformasi adalah bangsa Indonesia kini mempunyai konstitusi baru setelah melalui empat amandemen; konstitusi yang lebih sesuai dengan semangat demokrasi dan menjamin kebebasan sipil.
Salah satu pasal penting konstitusi itu adalah perlindungan bagi semua kelompok untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Pasal tentang jaminan kebebasan agama, istilah dalam tradisi Islam adalah salah satu qath iyyat atau dasar pokok yang pasti dan tidak boleh diganggu-gugat. Tanpa pasal seperti ini, runtuhlah seluruh alasan untuk membangun sebuah negara bernama Indonesia.
Kini, konstitusi kita sedang dalam ujian, terutama pasal yang menyangkut kebebasan beragama. Ujian itu datang dari kasus Ahmadiyah. Kita tahu, beberapa waktu terakhir ini jemaah Ahmadiyah di sejumlah daerah mengalami ancaman fisik, tempat ibadah mereka dirusak, dan hak-hak mereka untuk menjalankan keyakinan dalam ancaman serius. Nasib jemaah Ahmadiyah kian buruk karena adanya pendapat keagamaan yang dikeluarkan sebuah lembaga Islam yang menyatakan kelompok ini sesat. Aparat keamanan tampaknya kurang berhasil memberikan perlindungan kepada mereka.
Frustrasi karena nasib mereka kian buruk dan tak ada jalan keluar, jemaah Ahmadiyah (dari NTB) menempuh jalur politik dan mengagetkan pemerintah, minta suaka ke luar negeri!
Ancaman semacam ini tampaknya akan terus berlangsung. Dalam skala berbeda, nasib Ahmadiyah juga dialami kelompok-kelompok agama lain. Beberapa kejadian, seperti perusakan gereja, menandakan jaminan kebebasan keyakinan di negeri kita sedang diuji.
Paradigma yang dipakai pemerintah untuk menangani masalah ini tampaknya out-dated, yaitu paradigma mengganggu keamanan, sementara masyarakat memakai paradigma penyesatan, yang intinya ketidaksediaan menerima kelompok lain yang berbeda pandangan.
Meski demikian, menurut saya, ancaman terhadap Ahmadiyah adalah yang paling serius. Masalah ini harus dipandang bukan sebagai masalah internal umat Islam semata, atau masalah partikular yang menyangkut kelompok Ahmadiyah. Ini adalah masalah besar dan mendasar, yakni perlindungan atas kebebasan keyakinan, karena itu menyangkut sendi-sendi dasar negeri kita.
Apologetik
Pemerintah tampaknya kurang mempunyai komitmen mendalam untuk menangani masalah kebebasan keyakinan. Nada pernyataan yang diberikan pemerintah selama ini cenderung apologetik atau defensif. Setiap ada kasus penyerangan atas jemaah Ahmadiyah, pihak keamanan dan pejabat selalu menyatakan, mereka telah berusaha maksimal, tetapi tak kuasa menangkal massa yang anarki. Dalam sejumlah kasus, pihak setempat bahkan, secara tak langsung, ikut dalam proses persekusi atas jemaah Ahmadiyah, misalnya ikut menandatangani surat kesepakatan yang diusulkan kelompok tertentu untuk menegaskan kesesatan jemaah Ahmadiyah.
Yang lebih serius adalah pernyataan sejumlah pejabat negara yang menegaskan, masalah Ahmadiyah akan selesai sendiri jika kelompok ini kembali ke jalan yang benar atau mendirikan agama sendiri secara terpisah.
Pernyataan itu amat serius dan berdampak luas dalam kehidupan sosial-keagamaan di masa datang. Pernyataan itu bermasalah minimal dari dua sisi.
Pertama, negara turut campur dalam menentukan corak keyakinan warganya, sesuatu yang jelas berlawanan dengan semangat konstitusi yang menjamin kebebasan agama dan keyakinan. Visi negara Indonesia yang dikehendaki pendiri negara ini adalah menegakkan negara yang melindungi agama dan keyakinan seluruh warga. Dengan kata lain, negara harus bersikap netral terhadap keyakinan warganya. Tak selayaknya negara mempunyai preferensi terhadap keyakinan tertentu. Sebab, jika negara bersikap favoritis terhadap keyakinan tertentu, dengan sendirinya ia akan melakukan tekanan terhadap keyakinan lain yang kebetulan tak disukainya. Karena itu, pernyataan pejabat itu jelas politically incorrect.
Kedua, seolah-olah masalah Ahmadiyah akan selesai sendiri jika kelompok ini mendeklarasikan diri sebagai agama baru, asumsi yang perlu diuji kebenarannya. Pertanyaan berikut, jika Ahmadiyah menjadi agama sendiri, terpisah dari Islam, apakah kelompok ini bisa hidup aman dan bebas mendirikan masjid? Kita tahu, izin mendirikan tempat ibadah bagi sejumlah kelompok yang jelas-jelas memiliki agama sendiri pun mengalami banyak kesulitan. Ada kemungkinan jemaah Ahmadiyah akan dilarang memakai simbol- simbol Islam, seperti masjid, atau beribadah dengan cara Islam, seperti shalat, puasa, haji, dan lainnya. Ini adalah simbol khas milik umat Islam yang tidak bisa dipakai kelompok agama lain.
Dua tantangan
Ada dua tantangan penting di masa datang. Pertama ada di pihak pemerintah. Opsi untuk meminta suaka ke luar negeri adalah tamparan serius bagi pemerintah. Di tingkat internasional, masalah kebebasan agama dan keyakinan di Indonesia menjadi sorotan kian serius. Reputasi yang pelan-pelan ingin dibangun pemerintah untuk menegakkan citra Indonesia sebagai negeri Muslim yang demokratis (salah satu unsur pokoknya perlindungan atas kebebasan agama) runtuh pelan-pelan. Begitu pula citra Indonesia sebagai negara Muslim yang moderat mengalami ancaman. Tidak ada opsi lain bagi pemerintah kecuali menangani kasus Ahmadiyah, juga kasus-kasus serupa lainnya, dengan sungguh-sungguh. Pernyataan sejumlah pejabat negara yang politically incorrect itu menandakan, di kalangan pemerintah sendiri belum ada kesadaran seriusnya masalah ini. Lebih buruk lagi, masalah ini dipandang dalam kerangka paradigmatik yang berlawanan dengan konstitusi.
Tantangan kedua ada di pihak masyarakat, yakni mengembangkan pemahaman keagamaan yang dapat menghargai perbedaan tafsir, faham, dan orientasi yang beragam di masyarakat. Amat disayangkan, kini muncul kecenderungan yang mengarah pada sikap-sikap antiperbedaan. Pandangan yang dikeluarkan lembaga agama tertentu yang menyesatkan kelompok atau faham tertentu jelas kurang positif dilihat dari usaha membangun etos penghargaan atas perbedaan.
Sikap-sikap anti-Ahmadiyah itu semula dikembangkan kelompok-kelompok Islam yang mempunyai orientasi salafi-wahabi. Tampaknya kampanye mereka, untuk sebagian, berhasil menguasai opini masyarakat. Amat disayangkan pemerintah ikut terpeleset dalam orientasi keagamaan kelompok-kelompok seperti ini. Logika menyesatkan seperti yang berkembang dalam sebagian kelompok Islam itu tidak akan berhenti pada Ahmadiyah. Jika berhasil dengan Ahmadiyah, mereka akan bergerak ke kelompok-kelompok lain yang selama ini mereka anggap sesat. Jika ini tidak distop, dikhawatirkan kita akan mengalami kemunduran dalam kehidupan sosial-keberagamaan.
Sekadar mengingatkan, Indonesia adalah negara Pancasila, bukan negara agama, bukan negara sekuler. Dalam wadah itu, semua agama dan keyakinan seharusnya memperoleh hak dan perlakuan sama. Negara seharusnya netral terhadap semua keyakinan warganya, tidak pilih kasih. Inilah raison detre berdirinya negara kita.
Ulil Abshar-Abdalla Peneliti di Freedom Institute, Jakarta
Tulisan ini diterbitkan ulang dari situs web kompas pada alamat: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0603/06/opini/2481840.htm
Sumber: http://islamlib.com/id/index.php?id=1008&page=article
Foto: dok. MK