Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 13341
20-12-2020
PRIS MADANI

Kapan tenggang waktu Perbaikan Permohonan Pembatalan SK KPUD Tentang Pengesahan Perolehan Suara diperbolehkan dan berapa lama masa waktu perbaikannya, apakah ada format khusus atau dasar hukumnyaTerima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2020


Perbaikan permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima oleh Pemohon atau kuasanya untuk permohonan luring (offline). (Vide Pasal 13 ayat (1) PMK 6/2020)

Untuk permohonan yang diajukan secara daring (online), perbaikan permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dikirimkannya AP3 kepada Pemohon atau kuasa hukum. (Vide Pasal 13 ayat (2) PMK 6/2020.

Perbaikan permohonan sifatnya memperbaiki permohonan yang telah diajukan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) PMK 6/2020, Permohonan yang diajukan antara lain memuat:

a. nama dan alamat Pemohon/Kuasa Hukum, alamat surat elektronik (email), NIK sesuai dengan KTP serta nomor KTA bagi advokat sebagai kuasa hukum.

b. Permohonan juga memuat uraian yang jelas mengenai kewenangan mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, alasan-alasan permohonan dan petitum.

Nomor 13339
19-12-2020
Hery

Dalam AP3 Nomor 72PAN.MKAP3122020 untuk pengaduan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari, belum ada file Permohonannya, Mohon bantuannya untuk dapat diunggah lapiran file permohonannya, Terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-12-2020


Terima kasih atas informasinya, kami akan teruskan kepada bagian terkait. Selain itu, Bapak juga dapat menghubungi nomor telepon MK dan minta dihubungkan pada bagian registrasi perkara Mahkamah Konstitusi apabila ada informasi lain yang akan disampaikan terkait berkas permohonan. Terima kasih.

Nomor 13337
19-12-2020
RUSTAM RETTOB, S.AP

Mengenai angka ambang batas prosentasi PHP yang diajukan oleh pihak pemohon ke MK harus mencapai 2 atau tidak boleh lebih dari 2, apakah merujuk pada PMK 6 Tahun 2020 tetap bersandar pada PMK tersebut ataukah pihak pemohon mendaftarkan gugatanya selanjutnya baru bisa dibuktikan didalam siang, mohon penjelasan, penjelasan bisa juga dikirim ke WA saya 082248203000 (Rustam Rettob, S.AP)

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-12-2020


Jika yang dimaksud angka 2 itu adalah 2% atau tidak boleh dari 2%, maka penilaian terhadap ambang batas tersebut akan dilakukan melalui pemeriksaan di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi oleh Panel Hakim. Terima kasih.

Nomor 13336
18-12-2020
Samsir Hasibuan

Bolehkah walikota yang telah menjabat dua periode jabatan mencalonkan diri menjadi gubernur

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-12-2020


Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta diperjelas dengan Pasal 4 huruf o Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Walikota, telah diatur persyaratan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:

   "belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau

     Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota, dengan ketentuan:

    1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama

        2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;

    2. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Wali Kota dengan Bupati/Wali Kota,

       dan jabatan Wakil Bupati/Wali Kota dengan Wakil Bupati/ Wali Kota;

    3. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:

        a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

        b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau

        c) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda;

    4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur

        dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan; dan

    5. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku untuk:

        a) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali

            Kota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau

        b) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota".

Nomor 13335
17-12-2020
abdul karim

bagaimana cara mendaftar Permohonan dengan sistem online

Di Jawaban Pada Tanggal : 17-12-2020


Terima kasih atas pertanyannya

 

Cara mendaftar Permohonan dengan sistem online yaitu dengan mengakses 

https://simpel.mkri.id/

untuk penjelasan lebih detail mengenai tata cara pengajuan permohonan online (simpel) , bisa dipelajari pada tautan berikut:

https://pusdik.mkri.id/materi/materi_225_Sistem%20Informasi%20Penanganan%20Perkara%20Elektronik.pdf

dan mempersiapkan dokumen sebagai berikut

Dokumen Yang Perlu Disiapkan :

  1. KTP Pemohon (dalam format .jpg);
  2. Email Pemohon;
  3. KTP Kuasa Pemohon (dalam format .jpg);
  4. Email Kuasa Pemohon;
  5. Surat Kuasa (dalam format .pdf);
  6. Permohonan (dalam format .pdf);
  7. Daftar Bukti (dalam format .doc);
  8. Surat Ketetapan KPU (dalam format .pdf);

 

Terima kasih

 

Nomor 13334
17-12-2020
riyan franata

assalamualaikum wr. wb.izin mau tanya min, jika penerbitan SK KPU ttg penetapan perolehan di tanggal 15 Desember 2020 pukul 17.55 WIB, kpn batas waktu pengajuan permohonan PHP min

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-12-2020


Terima kasih sudah menghubungi MKRI. 

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PMK batas waktu pengajuan paling lambat adalah 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU. Terkait dengan pertanyaan Bapak, dengan demikian batas akhir pengajuannya adalah hari Kamis, 17 Desember 2020 sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Salam Konstitusi.

Nomor 13333
17-12-2020
riyan franata

assalamualaikum wr. wb.izin mau tanya min, jika penerbitan SK KPU ttg penetapan perolehan di tanggal 15 Desember 2020 pukul 17.55 WIB, kpn batas waktu pengajuan permohonan PHP min

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-12-2020


Selamat Siang Bapak Riyan,

terima kasih sudah menghubungi MKRI. 

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PMK batas waktu pengajuan paling lambat adalah 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU. Terkait dengan pertanyaan Bapak, dengan demikian batas akhir pengajuannya adalah hari Kamis, 17 Desember 2020 sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Salam Konstitusi ].

Nomor 13331
17-12-2020
Syahruddin Tanggarofa

Pemohon hanya melaporkan hasil perhitungan suara atau selisihnya atau kah temuan pada proses pelaksana Pilkada 2020

Di Jawaban Pada Tanggal : 17-12-2020


Selamat Siang Bapak Syahruddin Tanggarofan,

Terima kasih atas pertanyaannya.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) butir 4 PMK Nomor 6 Tahun 2020, alasan-alasan permohonan pada pokoknya memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.

Informasi lebih lengkapnya, silahkan Bapak mengakses Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Perselisihan Hasil Pemilohan Gubernur, Bupati, dan Walikota melalui laman resmi www.mkri.id > peraturan > peraturan MK (terletak di kolom kiri atas) > peraturan MK > Himpunan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6,7,8 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Salam Konstitusi.

Nomor 13329
16-12-2020
Fadly Aktor

Kami masyarakat Kab. Banggai. Yg baru saja melaksanakanPikada serentak 2020. Banyaknya Kejanggalan yamg terjadiDari.akibat Paslon yang Menggunakan politik uang.Pak apakah Bukti rekaman jelas terjadi biaa dijadikan pentunjukAlat bukti..

Di Jawaban Pada Tanggal : 16-12-2020


 

Bukti rekaman dapat diajukan sebagai salah satu alat bukti. Berdasarkan Pasal 41 PMK 6/2020, alat bukti dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan para pihak;
c. keterangan saksi;
d. keterangan ahli;
e. alat bukti lain; dan/atau
f. petunjuk.

Selanjutnya Pasal 47 PMK 6/2020 menyatakan, "Alat bukti lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu."

Untuk lebih jelasnya, dapat dibaca dalam tautan PMK 6/2020 berikut ini [https://online.fliphtml5.com/zqllp/bsrl/#p=1] atau [https://online.fliphtml5.com/zqllp/xvrs/#p=1].

Demikian, semoga bermanfaat.

Nomor 13300
14-12-2020
Kasiyono puspo wardoyo

jjika terjadi pelanggaran money politik yg TSM apa sabgsi yg dijatuhkan terhadap pelanggar

Di Jawaban Pada Tanggal : 17-12-2020


Jika calon dan/atau Tim Kampanye terbukti melakukan pelanggaran berupa pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan/atau pemilih (money politic), maka jika hal tersebut terbukti, dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU berdasarkan Keputusan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.

< 1 ... 15 16 17 18 19 20 21 ... 79 >