JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo sebagai Termohon menyampaikan keterangan mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 26 Januari 2022. Termohon menjelaskan bahwa terjadinya pergeseran jadwal karena faktor keamanan di daerah pemilihan dan adanya pergeseran waktu pelaksanaan pemberian dana hibah dari Kabupaten Yalimo. Sebab, tanpa dana tersebut Termohon tidak dapat menjalankan PSU. Ditambah pula pada faktanya, naskah pemberian dana hibah tersebut baru dicairkan pada 2 November 2021. Dengan demikian, pergeseran waktu pelaksanaan PSU yang dikatakan melampaui 120 hari kerja tersebut bukanlah bentuk pembangkangan pada konstitusi karena sejatinya Termohon menyesuaikan keadaan dengan ketersediaan dana hibah tersebut.
Demikian keterangan yang disampaikan Heru Widodo selaku kuasa hukum Termohon dalam lanjutan Sidang Panel Khusus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 (PHP Pilbup Yalimo) pasca-pemungutan suara ulang (PSU) pada Kamis (17/2/2022) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 154/PHP.BUP-XX/2022 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon, Bawaslu, dan Pihak Terkait ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Cacat Formil
Berikutnya, Heru Widodo juga menyampaikan beberapa keterangan terkait dalil yang disampaikakan Pemohon pada sidang sebelumnya. Dalam eksepsi Termohon menyebutkan jika surat kuasa Pemohon dinilai cacat formil. Berdasarkan hasil investigasi pihaknya, surat kuasa Pemohon yang disertakan adalah surat kuasa lama yang telah digunakan pada Perkara Nomor 153/PHP.BUP-XX/2022 dengan waktu terbit tertanggal 16 Desember 2021. Artinya, surat kuasa dibuat mendahului terbitnya objek sengketa pada permohonan perkara Nomor 154/PHP.BUP-XX/2022 ini.
Selain itu, sambung Heru, pada surat kuasa tersebut tidak pula menyebutkan keberatan terhadap SK KPU Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 tanggal 30 Januari 2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 29 Juni 2021 yang dibuat Termohon.
“Permohonan ini menggunakan surat kuasa bertanggal 16 Desember 2021. Dengan demikian, surat kuasa yang menjadi hal mendasar mewakili paslon di persidangan ini telah nyata cacat formil sehingga hal ini meliputi cacat formil pula bagi permohonan perkara ini,” ucap Heru secara daring.
Selanjutnya, Heru juga menyebutkan jika MK tidak berwenang menyelesaikan perkara ini karena objek permohonan yang didalilkan adalah pembatalan SK KPU Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 Tanggal 30 Januari 2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 29 Juni 2021. Padahal, sambungnya, proses persidangannya di MK belum sampai pada putusan akhir. Berpedoman pada angka 6 Amar Putusan MK dimuat adanya perintah melakukan pelaporan hasil oleh Termohon pada MK. Maka, konstruksi hukum putusan sela MK itu telah sesuai sehingga atas pelaporan hasil PSU ini harus pulalah diakhiri dengan putusan akhir. Dengan demikian, permohonan baru ini atas dasar pelaksanaan putusan sela MK ini tidaklah memenuhi objek pengajuan perkara.
Tidak Mendaftar Ulang
Sementara itu, terkait dengan penolakan yang didalilkan saat pendaftaran tambahan dukungan yang diajukan Pemohon dari calon partai politik perlu dipertegas oleh Termohon. Dalam hal ini Heru mengatakan, jika Pemohon tidak melakukan pendaftaran ulang, melainkan hanya menyerahkan Salinan SK DPP Partai Bulan Bintang tanpa menyerahkan surat pencalonannya.
Selain itu, jelas Heru, SK dukungan tersebut telah dicabut oleh Partai Bulan Bintang tertanggal 6 Desember 2021. Keterangan ini pun telah dikonfirmasi oleh Termohon pada partai yang dimaksud dan membenarkan dalil pencabutan dukungannya pada Pemohon. Oleh karena itu, tidak ada tindakan Termohon yang sengaja melakukan kecurangan dalam tahapan pendaftaran peserta pemilihan. Di samping itu, sehubungan dengan dalil LHKPN dari Pihak Terkait yang disebutkan tidak sesuai ketentuan hukum, maka sejatinya Termohon melaksanakan sebatas wewenang yang dimiliki dan telah menerima kelengkapan syarat calon bupati sesuai ketentuan yang ditetapkan pada proses dan tahap pendaftaran peserta pemilihan.
Cabut Dukungan
Pada kesempatan yang sama, Bawaslu Kab. Yalimo yang diwakili oleh Demianus Bayage dalam keterangannya menyebutkan, jika berdasarkan laporan yang diterima pihaknya pada 6 Desember 2021, Partai Bulan Bintang menyatakan telah mengeluarkan surat pembatalan dukungannya pada Pemohon dan justru menyatakan dukungannya pada Pihak Terkait. Atas hal ini pula, Termohon telah mengeluarkan berita acara terkait klarifikasi persetujuan partai politik tersebut terhadap dukungannnya pada Nahor Nekwek dan John W. Willi dan menyatakan dukungan tersebut adalah benar dan sah pada 15 Desember 2021
Sementara itu, terhadap adanya laporan akan pengangkatan PPD iang tidak sesuai ketentuan, maka Bawaslu telah melakukan pengawasan. Dan berdasarkan pencermatan Bawaslu selama tahapan PSU Jilid II ini, kata Demianus, memang terdapat 11 laporan yang masuk. Akan tetapi semua laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan hasilnya pun telah disampaikan pada semua pihak yang terkait.
“Maka dapat dilaporkan jika dari hasil pengawasan Bawaslu bahwa PSU telah berjalan dengan aman dan tertib. Dan pada proses PSU Jilid II ini juga tak terjadi pengalihan suara. Sebab, tidak ada laporan pengaduan dari tingkat bawah. Di mana Form C Hasil dan Form D Hasil semua ditandatangani para saksi dengan baik,” jelas Demianus yang hadir pada sidang dengan didampingi oleh Ronald M. Manoach yang juga Anggota Bawaslu Kab. Yalimo.
Lewati Ambang Batas
Sementara itu, Petrus P. Ell selaku kuasa hukum dari Pihak Terkait (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 1 Nahor Nekwek dan John W. Willi) menyatakan jika Pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Sebab, perolehan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 1 Nahor Nekwek dan John W. Willi adalah 48.504 suara. Sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel memperoleh sejumlah 41.548 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara kedua pihak mencapai 7,8%, melebihi ketentuan ambang batas 2% untuk pengajuan perkara perselisihan hasil perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Yalimo.
Sebagaimana diketahui, Pemohon mendalilkan adanya beberapa pelanggaran yang terjadi pada PSU Kab. Yalimo pada 26 Januari 2022 lalu. Pasalnya Pemohon menilai jika sejak awal proses pilkada yang digelar Termohon tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021. Sebab, Calon Bupati Nomor Urut 1 Nahor Nekwek hanya melaporkan LHKPN secara periodik pada 30 November 2021. Hal ini menurut Pemohon jelas melanggar ketentuan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang Batas Waktu Pendaftaran LHKPN. Oleh karena itu, Pemohon melihat ada unsur kesengajaan menyembunyikan kekayaan dengan tidak melaporkan harta kekayaan dengan benar.
Berikutnya, Pemohon juga menemukan beberapa pelanggaran yang dinilai dilakukan Paslon 1 dengan Termohon. Di antaranya pergantian dan pengangkatan PPD pada 5 distrik yang ada di Kab. Yalimo dilakukan dengan tidak transparan. Pasalnya hal ini dilakukan dengan hanya memilih orang-orang tertentu yang dijadikan Petugas PPD sehingga terjadi kecurangan saat digelarnya PSU. Akibatnya pada beberapa wilayah terjadi keanehan dan manipulasi data yang dilakukan Termohon. Salah satunya jumlah DPT semestinya adalah 90.948 suara dengan rincian 48.504 suara untuk Paslon 1, dan 41.548 untuk Paslon 2, serta 896 suara tidak sah atau cacat. Sementara dari pantauan Pemohon terdapat kecurangan pada distrik Elelim yang terjadi di Kampung Ohoniam, Ohobam, Bulmu, dan beberapa kampung lainnya yang tidak melakukan pencoblosan. Di samping itu, Pemohon juga mendapati telah terjadi sabotase suara pada Distrik Apalapsili pada 14 kampung yang dilakukan oleh Petugas KPPS bersama dengan Tim Paslon 1 dengan melakukan pencoblosan dan mengisi C-Hasil Hologram. Tak hanya itu, sambung Jonathan, kecurangan juga terjadi pada Distrik Abenaho. Sehingga dari kecurangan yang terjadi tersebut, Pemohon seharusnya mendapatkan tambahan suara sebesar 6.956 suara.
Atas pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan Termohon dan Paslon 1 tersebut, Pemohon meminta pada Mahkamah dalam petitumnya untuk menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 Tanggal 30 Januari 2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada 29 Juni 2021. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 1 Nahor Nekwek karena tidak lagi memenuhi syarat dukungan partai politik sebagai pasangan calon peserta pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Ataupun menyatakan Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 yang benar adalah Pasangan Nomor Urut 1 Nahor Nekwek dan John W. Willi memperoleh 41.548 suara dan Pasangan Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel memperoleh 48.504 suara. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fitri Yuliana