JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Panel Khusus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 (PHP Pilbup Yalimo) pasca-pemungutan suara ulang (PSU) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel pada Selasa (15/2/2022). Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 ini, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan PSU dan mengumumkan serta melaporkan hasilnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi. Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih, Mahkamah mendengar laporan pelaksanaan PSU oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo (Termohon) dan Bawaslu Kabupaten Yalimo.
Baca juga: Erdi Dabi Didiskualifikasi, Pilbup Yalimo Kembali Diulang
Heru Widodo selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang virtual menyebutkan beberapa poin pelaksanaan PSU yang telah diselenggarakan Termohon pada 26 Januari 2022. Ia menyebut PSU dilaksanakan pada 327 TPS yang tersebar di 298 kampung/desa yang ada pada 5 distrik, yakni Distrik Abenaho, Apalapsili, Elelim, Welarek, dan Benawa. Secara keseluruhan, jelasnya, diperoleh hasil sejumlah 48.504 suara untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 1 Nahor Nekwek dan John W. Willi. Sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel memperoleh sejumlah 41.548 suara. Dengan demikian, total perolehan suara adalah 90.052 suara.
Berikutnya, dilaporkan oleh Termohon jika saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten digelar, Saksi Paslon 2 berkeberatan menandatangani hasil pleno karena terdapat masalah pada empat TPS di Distrik Benawa. Namun setelah dilakukan klarifikasi dan penyelesaian di tingkat distrik, akhirnya para pihak pun dapat menerima hasil yang telah diperoleh dari pemilihan. Adapun penetapan dan pengumuman dari hasil PSU ini, kata Heru, telah dijalankan Termohon sebagaimana amanat dari Amar Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 (poin 6) yang dituangkan dalam SK KPU Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 Tanggal 30 Januari 2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 29 Juni 2021.
“Di samping itu, hasil ini pun telah diumumkan dengan ditempel pada papan pengumuman di KPU Kabupaten Yalimo. Pengumuman juga dilakukan secara terbuka di TVRI Papua pada Minggu malam dan RRI Papua pada keesokan harinya 31 Januari 2022. Perolehan suara para peserta pemilihan juga dimuat pada Cenrawasih Pos. Maka, amanat Mahkamah Konstitusi sudah dilaksanakan oleh Termohon sebagaimana mestinya. Atas laporan tersebut, Termohon meminta agar MK berkenan menetapkan laporan hasil PSU dalam Petitum dengan menjatuhkan putusan akhir amar dengan menerima hasil PSU tertanggal 26 Januari 2022 ini untuk seluruhnya,” ucap Heru.
Baca juga: Lakius Peyon dan Nahum Mabel Ungkap Pelanggaran yang Kembali Terjadi pada PSU PHP Bup Yalimo
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen dalam laporan Termohon juga menambahkan jika saat PSU yang diselenggarakan pada 26 Januari 2022 lalu, DPT yang digunakan Termohon adalah data 9 Desember 2020 lalu. Terdapat sejumlah 90.948 pemilih yang terdaftar untuk menggunakan hak pilih. Sementara hak pilih yang digunakan pada hari pemilihan yakni 90.052 dengan sisa sejumlah 896 surat suara yang dinyatakan tidak sah, termasuk pula terdapat 159 surat suara yang rusak dan dimusnahkan.
Tidak Ada Temuan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo Habakuk Mabel melaporkan jika PSU di Kabupaten Yalimo telah terlaksana dengan supervisi yang dilakukan pihaknya pada 5 distrik yang ada di Kabupaten Yalimo. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bawaslu tidak menemui adanya laporan dan temuan berarti atas pelaksanaan PSU tersebut. Menurutnya, dapat dilaporkan jika PSU dan semua prosesnya telah berjalan sukses dan aman.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 (PHP Pilbup Yalimo) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel. Dalam Putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut, Mahkamah juga mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. KPU juga harus menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P
Humas: M. Halim