JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebagai upaya untuk meningkatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat dengan terus mengedepankan prinsip keterbukaan, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Khusus pada Kamis (10/2/2022) di Ruang Sidang Pleno MK. Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021 tersebut mengangkat tema “Transformasi Digital untuk Penegakan Konstitusi”. Agenda tahunan yang menjadi forum penyampaian kinerja lembaga sepanjang satu tahun ini, juga turut dihadiri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beserta tamu undangan lainnya yang diikuti secara terbatas.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan rasa bangganya pada MK yang pada masa pandemi justru mempercepat transformasi dan memastikan tegaknya hukum dengan menguatkan langkah serta perannya dalam mengawal dan menjaga konstitusi. Dalam dua tahun ini, Presiden Jokowi menyebut terdapat dinamika berkonstitusi yang dinamis dengan banyaknya negara yang mengambil langkah luar biasa untuk menghadapi krisis akibat pandemi. Hal tersebut menjadi tantangan dan ujian nyata bagi bangsa Indonesia dalam berpraktik berkonstitusi. Alasan tersebut pula yang membuat Pemerintah mengambil langkah yang lebih responsif dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Bahwa Pemerintah memastikan semua kebijakan dipilih dengan alasan yang terukur dengan berdasarkan pertimbangan yang matang untuk menyelamatkan bangsa.
“Sebagai negara hukum, kita harus bersama-sama menegakkan hukum dan keadilan. Untuk itu Pemerintah selalu menghormati setiap putusan yang diputuskan MK dalam setiap perkara yang diajukan padanya. Dengan demikian Pemerintah berharap Putusan MK haruslah memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum yang disertai juga dengan kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan negara serta memberikan sumbangsih untuk kemajuan rakkyat dan negara,” jelas Presiden Jokowi.
Capaian Yudisial
Sidang Pleno Khusus ini diselenggarakan berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang MK dan wujud kesadaran lembaga untuk memenuhi hak publik guna mengetahui hal-hal yang telah dilakukan dalam menunaikan amanah dan kewenangannya. Adapun hasil serta capaian MK sepanjang 2021 dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam laporannya, Anwar menyebutkan terkait dengan penanganan perkara konstitusi hinggga akhir 2021, MK menangani sebanyak 277 perkara untuk tiga kewenangan, yakni 121 perkara PUU, 3 perkara SKLN, dan 153 perkara perselisihan hasil pilkada. Dari sejumlah perkara tersebut, sebanyak 253 perkara telah diputus, dengan rincian 99 putusan perkara PUU; 3 perkara SKLN, dan 151 putusan perkara perselisihan hasil pilkada. “Dengan demikian, sampai dengan akhir 2021, 22 perkara PUU masih dalam proses pemeriksaan, sementara seluruh perkara SKLN telah diputus, dan 2 perkara perselisihan hasil pilkada masih dalam proses pemeriksaan,” sebut Anwar.
Capaian Non-Yudisial
Berikutnya sehubungan dengan aspek non-yudisial, MK telah melaksanakan seluruh program dan kegiatan selama 2021 secara baik dan optimal. Anwar mengatakan jika MK dengan program dan kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, telah pula melakukan upaya peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara, penguatan organisasi dan kelembagaan, penelitian dan pengkajian, kerja sama dalam dan luar negeri, reformasi birokrasi, penguatan budaya antikorupsi, dan penataan arsip digital.
Selain sebagai the Guardian of the Constitution, MK telah pula menjalankan fungsi sebagai the Guardian of State Ideology. Dalam fungsi ini, sambung Anwar, MK melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menyelenggarakan program peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi. Sepanjang 2021, sebanyak 11 kegiatan telah diselenggarakan, yang terdiri atas kegiatan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara, bimbingan teknis hukum acara pengujian undang-undang, dan bimbingan teknis legal drafting.
Selanjutnya dalam kiprah aspek non-yudisial, MK terus meningkatkan kualitas dan jangkauan kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri. MK bersama dengan perguruan tinggi sebagai mitra intelektual melakukan sejumlah penandatanganan Nota Kesepahaman guna mendukung kelancaran persidangan jarak jauh. Dalam hal ini, sambung Anwar, MK memfasilitasi 53 perangkat smartboard mini courtroom pada 50 perguruan tinggi dan 3 desa yang telah dikukuhkan MK sebagai Desa Konstitusi, yakni Desa Galesong di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Desa Bangbang di Kabupaten Bangli, Bali, dan Nagari Pasia Laweh di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Peran Global
Terkait dengan wujud kerja sama luar negeri, MK semakin memperluas jangkauan kerja sama, baik bilateral, regional, maupun global. Pada tingkat regional, MK turut aktif dalam Asosiasi MK dan Lembaga Sejenis se-Asia (Association of Asian Constitutional Court and Equivalen Institutions). Di samping itu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bersama MK Turki, Dewan Konstitusi Aljazair, dan Mahkamah Agung Pakistan menginisiasi sebuah kerja sama badan peradilan di negara-negara Organisasi Konferensi Islam.
Agenda ini, jelas Anwar, telah pula diselenggarakan MKRI dengan menjadi tuan rumah pada Konferensi Kedua the Judicial Conference of Constitutional and Supreme Courts/Councils of the OIC Member States/Observer States (J-OIC) pada September 2021. Selanjutnya pada tingkat global, MK turut andil dalam World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) yang beranggotakan lembaga peradilan konstitusi yang berjumlah 118 negara. Berdasarkan Deklarasi Istanbul pada 2018 lalu, MKRI telah ditetapkan sebagai tuan rumah Kongres Kelima WCCJ yang akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, pada Oktober 2022 mendatang.
Penghargaan
Pada 2021, MK juga menerima sejumlah penghargaan, di antaranya Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat sebagai Badan Publik Kategori “Informatif”; Penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori “Sangat Baik” Tahun 2020; Piagam Penghargaan Kinerja Anggaran Tahun Anggaran 2020 Pada Kelompok Kementerian Negara/Lembaga Kategori Pagu Kecil; dan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi atau WBK.
Hal berikut yang perlu disampaikan, kata Anwar, pada Desember 2021 lalu MK telah melahirkan ikon Hak Konstitusional Warga Negara atau i-HKWN sejumlah 66 ikon. Hak ini dibuat guna menjadi salah satu instrumen untuk memudahkan publik dalam mengenali, mengetahui, dan memahami keberadaan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
“Atas seluruh capaian MK pada 2021 akan menjadi titik tolak bagi upaya lompatan ke depan untuk terus meningkatkan performa dan kinerja. Mudah-mudahan, laporan tahunan ini bermanfaat sekaligus mampu menjadi cermin dan refleksi nilai-nilai keterbukaan sekaligus menjadi titik tolak bagi MK untuk mencapai kemajuan-kemajuan, baik pada tahun ini maupun pada tahun-tahun mendatang,” tandas Anwar sebelum mengakhiri pidato penyampaian laporan akhir tahun.
Dalam kesempatan itu, hadir secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK, yakni Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Panglima TNI Andika Perkasa, Ketua KPU Ilham Saputra, dan lainnya. Sementara secara daring, hadir sejumlah perwakilan negara Anggota AACC dan WCCJ, duta besar negara sahabat, serta para akademisi. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.