Jakarta - Komnas HAM akan mengaudit keputusan Badan Koordinasi Pengawas Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang menghentikan kegiatan Ahmadiyah. Audit HAM ini akan disampaikan ke presiden.
"Kita akan coba membuat human right audit keputusan Bakor Pakem. Keputusan ini akan diberikan ke presiden. Kita juga akan mencoba berdiskusi dengan menteri untuk bisa menyesuaikan masalah Ahmadiyah ini," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.
Hal tersebut disampaikan usai menemui jemaat Ahmadiyah di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2008).
Sementara anggota jemaat Ahmadiyah mengatakan pada Komnas HAM bahwa mereka mengkhawatirkan apel siaga Forum Umat Islam (FUI) untuk membubarkan Ahmadiyah, yang akan berlangsung pada Minggu 20 April 2008, akan berujung kerusuhan.
"Waktu pengrusakan di Parung, Bogor. Juga begitu. Awalnya ada konsentrasi massa. Setelah selesai langsung merusak tempat-tempat jemaah kami," kata salah seorang jemaat Ahmadiyah Khusna Abdul Rahim.
Menurut Khusna, jemaat Ahmadiyah sudah meminta ke Mabes Polri untuk meminta perlindungan, agar tidak terjadi pengrusakan di rumah maupun tempat ibadah. Dia juga menyesalkan keluarnya keputusan Bakor Pakem karena keputusan itu membuat kehidupan jemaat Ahmadiyah makin sulit.
"Sebelum ada pernyataan dari Kejagung, keadaan kami sudah sangat memprihatinkan. Sudah sering terjadi pengrusakan di mana-mana. Apalagi setelah ada keputusan itu. Kami sungguh sangat prihatin," tutur Khusna.
Khusna bersama 2 jemaat Ahmadiyah yang lain mengadu ke Komnas HAM didampingi Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. ( nwk / nrl )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id