JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLNLK) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (9/2/2022) siang. Permohonan uji materi UU BBLNLK dalam perkara Nomor 12/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Ludjiono, pensiunan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Dalam permohonan yang dilayangkan ke MK, Ludjiono mengujikan Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40 UU BBLNLK. Ludjiono mendalilkan UU BBLNLK tidak memiliki identitas jati diri Bahasa Indonesia berupa “Definisi Bahasa Indonesia”. Menurutnya, Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 30, dan Pasal 40 UU BBLNLK tidak memiliki definisi Bahasa Indonesia. Dengan tidak adanya “definisi Bahasa Indonesia pada Pasal 25, Pasal 30, serta Pasal 40 UU BBLNLK menyebabkan identitas kewarganegaraan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon tidak jelas, dibuat menggunakan bahasa lisan Indonesia, atau bahasa tulis Indonesia. Selain itu, apabila menggunakan bahasa tulisan Indonesia, ditulis dengan huruf apa?
Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Sesaat setelah membuka persidangan, Daniel mengonfirmasi kehadiran Pemohon secara daring. Namun ternyata tiada kepastian mengenai kehadiran Pemohon.
“Sesuai informasi dari Kepaniteraan, sejak pagi tadi Pemohon tidak bisa terhubung sehingga sidang hari ini ditunda. Kepaniteraan nanti akan memberikan waktu sidang kepada Pemohon. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup,” ujar Daniel.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.