JAKARTA, HUMAS MKRI – Anita Natalia Manafe tidak melakukan perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini diungkapkan oleh Fransiska selaku kuasa hukum Anita Natalia Manafe dalam persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (7/2/2022) siang. Sidang panel perkara Nomor 4/PUU-XX/2022 ini dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Fransiska menegaskan tidak ada perbaikan permohonan. Selanjutnya Pemohon menyampaikan petitum permohonan.
“Diharapkan dengan dikabulkan permohonan ini, dapat mengembalikan hak konstitusional Pemohon sesuai amanat konstitusi. Pemohon meminta Mahkamah agar mengabulkan petitum Pemohon dan menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1981 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Fransiska.
Baca juga: Persoalkan Penghentian Penyidikan, Advokat Uji KUHAP
Sebagaimana diketahui, Anita Natalia Manafe mengajukan permohonan dengan permohonan pengujian KUHAP. Anita Natalia Manafe (Pemohon) berprofesi sebagai advokat. Namun dalam permohonan ini ia mengajukan legal standing perorangan warga negara Indonesia.
Pemohon mendalilkan, hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh undang‑undang yang diuji dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan penghentian penyelidikan. Dengan alasan penghentian penyelidikan bukan merupakan tindak pidana, maka hak kepastian hukum yang dimiliki Pemohon dilanggar. Karena penghentian penyelidikan tersebut tidak pernah tercantum sebagai wewenang penyelidik sesuai KUHAP, sehingga kepastian hukum tidak bisa didapatkan.
Penghentian penyelidikan, menurut Pemohon, tidak ada dan tidak tertera dalam salah satu wewenang penyelidik yang tertera dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP sehingga dapat digunakan pihak kepolisian melanggar hukum formil dengan melakukan penghentian penyelidikan dalam tahap penyelidikan dengan melakukan sesuatu yang tidak tertera sebagai sebagai kewenangannya dalam KUHAP.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.