Jakarta - Aparat Kejagung dituding menyembunyikan berkas dan tidak menyidangkan perkara illegal logging di Ketapang, Kalimantan Barat. Tuduhan itu dibantah Kejagung lantaran tidak didukung oleh fakta-fakta yang ada.
"Yang sebenarnya terjadi itu ada suatu perkara illegal logging yang berkasnya diteliti oleh Kejaksaan Negeri Ketapang yang sudah lengkap atau P21. Kemudian Kejari mengirim surat susulan pemberitahuan bahwa perkara lengkap atau P21 A. Namun sampai saat ini tersangka dan barang bukti belum diserahkan oleh penyidik," ujar Kepuspenkum Kejagung BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2008).
Nainggolan menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan Menhut MS Kaban di sebuah stasiun televisi swasta pada 10 April 2008. Di stasiun televisi itu, menhut menyatakan, dalam kasus pembalakan liar di Ketapang melibatkan penegak hukum terutama kejaksaan.
"Mengenai keterlibatan kejaksaan, Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa ada oknum kejaksaan yang menyembunyikan berkas dan tidak disidangkan," ucap dia.
Dijelaskan Nainggolan, Kejari Ketapang pada 2007 lalu telah menangani 18 perkara illegal loging di mana para pelakunya dituntut 3 hingga 5 tahun penjara. Namun Pengadilan Negeri(PN) Ketapang hanya memvonis 5 hingga 6 bulan saja.
Karena itu pada 5 April 2008 lalu Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) mengirim pemberitahuan kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Isinya, keluhan terhadap rendahnya putusan PN Ketapang itu.
"Sifatnya hanya pemberitahuan saja. Nanti tergantung terhadap pemberitahuan itu akan dilakukan eksaminasi terhadap para hakim atau tidak," kata Nainggolan. ( nik / nvt )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id