JAKARTA, HUMAS MKRI - Inspektorat Mahkamah Konstitusi (MK) menduduki posisi pertama sebagai unit kerja dengan respons kinerja tercepat pada Januari 2022. Atas prestasi ini, Inspektorat MK berhak meraih SIKD Award. Pemberian SIKD Award secara langsung diserahkan oleh Kepala Biro Umum MK Elisabeth kepada Inspektur MK Budi Achmad Djohari, Kamis (3/02/2022) sore di Gedung MK.
Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah mengucapkan selamat kepada unit kerja di MK yang berhasil menduduki posisi pertama. Penghargaan SIKD Award menurut Guntur dimaksudkan menjadi semangat dan motivasi unit-unit kerja lainnya di MK untuk meraih penghargaan yang sama.
Guntur mengatakan, dengan SIKD Award ini diharapkan dapat mendorong penggunaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) sebagai Sistem Administrasi Umum di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, untuk mendukung kinerja di internal MK serta merupakan bagian dari knowledge management MK.
SIKD yang dikembangkan MK kini telah memiliki fitur tak hanya mampu memperlihatkan respons kinerja, namun terhubung dengan berbagai aplikasi yang terkait kinerja MK. Beberapa aplikasi dimaksud antara lain, SIBANGGALAN, e-SOP, Dashboard, dan lainnya. Guntur mengungkapkan, nantinya SIKD akan membentuk satu ekosistem teknologi peradilan yang akan membantu kinerja MK secara keseluruhan.
Guntur pun bertutur, dengan penggunaan SIKD ini seluruh pegawai dapat menyelesaikan pekerjaan dari berbagai tempat, dari mana pun dan kapan pun, bahkan ketika melalukan perjalanan dinas di dalam dan luar negeri. Guntur menekankan, penggunaan APBN yang berasal dari rakyat ini benar-benar harus dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab, salah satunya adalah percepatan kinerja dengan menggunakan teknologi informasi komunikasi.
Sebagai informasi, SIKD lahir diawali dengan pemikiran tentang adanya pengelolaan arsip yang cepat dan mudah ditemukan apabila dibutuhkan oleh pimpinan suatu lembaga dan masyarakat umum. Keberadaan SIKD bertujuan untuk meminimalisir adanya arsip yang masih dikelola secara manual, sehingga menjadi sulit ditemukan pada saat dibutuhkan bahkan ada arsip yang hilang. Hal ini dianggap sebagai kendala yang membebani kerja sebuah organisasi.
SIKD hadir sebagai solusi dari persoalan pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi. Di tingkat nasional, kebijakan pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo melalui Nawacita dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta kebijakan dari ANRI, mewajibkan kepada Kementerian/Lembaga untuk menggunakan SIKD dalam pengelolaan arsip. Kondisi yang demikian cocok dengan visi MK “Mengawal Tegaknya Konstitusi dengan Mewujudkan Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya”.
Tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIKD adalah untuk memberikan layanan kearsipan yang mudah, cepat, efektif dan efisien. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK merasakan perubahan yang siginifikan setelah menggunakan aplikasi SIKD dalam pengelolaan arsip. Sebagai contoh jumlah penggunaan kertas dan tinta printer yang berkurang secara drastis (less paper) dan dampaknya mengurangi tempat penyimpanan arsip yang berbentuk kertas sehingga lebih efisien, kecepatan dalam pemberian layanan menjadi lebih efektif, serta dari sisi keamanan data lebih aman.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: Nur R.