JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim konstitusi Saldi Isra menjadi pembicara dalam “Rabu Ngopi” yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang pada Rabu (26/1/2022) secara daring. Pada kegiatan yang dipandu moderator Zainal Muttaqin (Anggota KPU Kab. Serang) ini, Saldi menyebutkan jika daulat rakyat penting dalam pemilu karena suara rakyat tersebut akan menentukan kerja penyelenggara pemilihan. Sehingga penting pula bagi penyelenggara pemilu untuk menjamin suara yang diberikan pemilih pada saat pemilihan agar tidak tersimpangi oleh banyak hal. Jadi, penyelenggara pemilu mulai dari KPU, Bawaslu, hingga DKPP untuk menjamin tetap terjaganya suara rakyat tersebut.
Lebih lanjut Saldi mengatakan, jika penyelenggara pemilihan bekerja dengan baik maka tidak akan terjadi disparitas suara antara yang dipilih rakyat dengan suara yang terkumpul atau yang dihasilkan dalam pemilu tersebut. Dalam hukum pemilu, sambung Saldi, tahapan yang disediakan pembentuk undang-undang tersebut bermuara pada upaya menjaga kemurnian pilihan rakyat dengan baik.
“Oleh karena itu, konstitusi dan hukum pemilu atau undang-undang berupaya mendesain agar penyelenggara mampu menjaga independensinya. Bahkan pada pemilu di Indonesia, penyelenggaranya dipilih dengan proses yang jauh lebih dekmokrasi karena jika ditentukan sepihak maka akan ditemukan kecurigaan. Sehingga dengan adanya kombinasi antara kewenangan Presiden dan DPR pada proses seleksi yang independen tersebut, maka semua akan bermuara dan bersepakat untuk menjamin daulat rakyat,” sebut Saldi dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Komisioner KPU RI I Dewa Kade Raka Sandi.
Kepercayaan Pemilih
Terkait dengan peran penyelenggara pemilu, Saldi mengatakan bahwa setiap langkah yang disusun oleh penyelenggara tersebut tidak boleh menggadaikan nilai dan proses tahapan pemilu serta pihak penyelenggaranya sendiri. Karenanya, kata Saldi, jika penyelenggara dapat menjaga kemandirian pada proses kerja dan lembaganya maka akan tumbuh kepercayaan yang tinggi dari pemilih dan akan terbentuk pula rasa nyaman akan proses serta hasil dari penyelenggaraan pemilu tersebut akan dianggap sebagai pemilu yang demokratis.
Saldi pun memberikan saran mengenai adanya titik keraguan atau perdebatan dalam penyelengaraan pemilihan. Hal ini dapat dibaca pada permohonan perkara perselisihan pemilu yang diajukan di MK. Salah satunya mengenai daftar pemilih. Menurut Saldi, masalah data pemilih menjadi fase kunci untuk menyelesaikan sengkarut pemilu. Sebab, masalah data pemilih menjadi suatu hal yang sangat penting dan krusial. Dari pengalaman Saldi menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu, pihak penyelenggara pemilu sebaiknya dapat menggunakan pengalaman yang ada untuk mencari solusi agar masalah tersebut tidak terjadi terus-menerus.
“Kegiatan pada hari ini menjadi langkah bagi penyelenggara pemilu untuk mendiskusikan bagaimana usaha memperkecil persoalan data pemilih, mulai dari pemilih yang pindah hingga pemutakhiran data terkait pemilih yang akan menyampaikan suaranya saat pemilihan nantinya,” sampai Saldi pada kegiatan yang mengangkat tema “Outlook Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024: Menyiapkan Demokrasi Elektoral yang Partisipatif dan Berkeadilan.”
Untuk diketahui, Kegiatan Rabu Ngopi (Rabu Ngobrolin Pemilu) ini menjadi agenda rutin KPU Kab. Serang dengan menghadirkan berbagai pemateri dengan topik bahasan yang beragam pula. Pada kesempatan ini, hadir pula Komisioner KPU Provinsi Banten Eka Satialaksamana, Ketua Bawaslu Prov. Banten Didih M. Sudi, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Akademisi Untirta Ikhsan Ahmad.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.