JAKARTA - Ahmadiyah akan melawan keputusan Bakor Pakem dengan melakukan penuntutan. Ahmadiyah tidak menerima, alirannya ditetapkan sebagai aliran sesat.
"Kami akan melakukan langkah hukum ke pengacara negara, baik PTUN maupun perdata pada pihak Kejaksaan, pastinya Bakor Pakem," ujar Kuasa Hukum Ahmadiyah dari LBH Jakarta Febi Yonesta di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (17/4/2008).
Menurut Febi, pandangan apakah aliran keagamaan yang dianut tersebut termasuk sesat dan tidak, sebenarnya bukan wilayah negara. Karena negara tidak bisa masuk dalam wilayah itu.
Sebelumnya, jemaah Ahmadiyah juga mendatangi Mabes Polri untuk meminta perlindungan dari tindakan anarkis masyarakat. Ahmadiyah mengkhawatirkan masyarakat akan melakukan tindakan anarkis usai Bakor Pakem menetapkan alirannya sesat. Namun hingga kini, perlindungan yang diminta belum dikabulkan.(sjn)
Sumber www.okezone.com
Foto www.okezone.com