JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Yalimo, Provinsi Papua, Tahun 2020 yang diajukan oleh Erdi Dabi dan John W. Wilil. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 152/PHP.BUP-XIX/2021 digelar secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Selasa (18/1/2022).
Lebih lanjut Ketua MK membacakan pertimbangan ketetapan berdasarkan fakta hukum dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 5 Januari 2022, dan sidang dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, KPU Provinsi Papua, dan KPU RI, Keterangan Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Yalimo, Keterangan Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Yalimo, pada 12 Januari 2022. Mahkamah menyebutkan tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang lalu sedang berjalan dan baru akan dilaksanakan 26 Januari 2022 mendatang. Dalam PSU tersebut, sambung Anwar, diikuti oleh Nahor Nekwek dan John W. Wilil (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1) dan Lakius Peyon dan Nahum Mabel (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 2).
Sedangkan pokok permohonan yang disampaikan Pemohon adalah memohon kepada Mahkamah agar dilakukan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dan menetapkan Pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Yalimo Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor 118/PL.02.7-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2021.
Namun surat penetapan tersebut berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 bertanggal 11 Mei 2021, yang sudah dinyatakan batal oleh Mahkamah sebagaimana amar Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 29 Juni 2021.
“Oleh karena permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU, maka hal demikian bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” ucap Anwar.
Sudah Dinyatakan Batal
Pada kesempatan yang sama, MK juga mengucapkan Ketetapan Nomor 153/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Lakius Peyon dan Nahum Mabel. Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan pihaknya sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Yalimo Periode Tahun 2021- 2024. Sebab Pemohon berpendapat KPU Kab. Yalimo (Termohon) tidak melaksanakan PSU sebagaimana Amar Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 diucapkan pada 29 Juni 2021. Hal demikian menurut Pemohon termasuk tindakan pembangkangan terhadap konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Sehingga menurut Pemohon, MK layak menetapkan perbaikan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan sepanjang pada Distrik Welarek dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 bertanggal 11 Mei 2021. Padahal surat penetapan tersebut , sudah dinyatakan batal oleh Mahkamah sebagaimana amar Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 29 Juni 2021.
“Oleh karena permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU, tetapi sudah berkenaan dengan hal lain yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk dipertimbangkan dalam putusan akhir. Oleh karena itu, menurut Mahkamah hal yang dimohonkan oleh Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” sebut Anwar.
Baca juga:
120 Hari Berlalu, PSU Pilbup Yalimo Tak Kunjung Digelar
KPU Kab. Yalimo Jelaskan Alasan Penundaan PSU
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada 5 Januari 2022, Pemohon perkara Nomor 153/PHP.BUP-XIX/2021 menyebutkan tenggang waktu 120 hari kerja sebagaimana tertulis pada angka enam Amar Putusan MK Nomor 145/ PHP.BUP-XIX/2021 agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atas Pilkada Kabupaten Yalimo. Namun, hingga perkara ini didaftarkan ke MK, KPU Kabupaten Yalimo (Termohon) tak kunjung menggelar agenda tersebut. Pasalnya, KPU Kabupaten Yalimo telah melakukan beberapa kali perubahan waktu penyelenggaraan kegiatan, bahkan saat penetapan jadwal pemilihan suara ulang dan pendaftaran pun tidak terdapat calon lain selain Pemohon.
Sementara itu, Pemohon Nomor 152/PHP.BUP-XIX/2021 menyebutkan sesuai Berita Acara Nomor 021/PL.02.7-BA/9122/KPUKab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021 dan Surat Keputusan KPU Kab. Yalimo Nomor 18/PL.02.7-Kpt/9122/KPUKab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tepilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021 tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Amar Putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juni 2021. Dengan demikian, pihaknya berpendapat jika dengan belum diselenggarakannya PSU oleh Termohon pada 17 Desember 2021 lalu sebagaimana amar tersebut, maka Pemohon memiliki hak konstitusional untuk disahkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020.
Baca juga:
Erdi Dabi Didiskualifikasi, Pilbup Yalimo Kembali Diulang
Untuk diketahui, dalam salah satu Amar Putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 Mahkamah mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Selain itu MK juga memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon dan Nahum Mabel) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan. Di samping itu, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. KPU juga harus menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Fitri Yuliana.