Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung upaya audit biaya perkara MA oleh BPK. Semua departemen dan lembaga negara di Indonesia bisa diaudit oleh BPK.
"Tidak ada departemen/lembaga mana pun di Republik ini yang bisa lepas dari pemeriksaan BPK," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (17/4/2008).
"Kita semua sepakat untuk mendukung BPK untuk menertibkan keuangan negara dan memeriksa dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Ketua BPK Anwar Nasution menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun anggaran 2007 ke pimpinan DPD. IHPS disampaikan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Presiden, Gubernur serta Bupati/Walikota selambat-lambatnya tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan secara berkala.
Ginandjar mengatakan penetapan jadwal pelaporan yang ketat itu bertujuan agar rakyat, melalui wakil-wakilnya di DPR, DPD, dan DPRD, memperoleh informasi menyeluruh tentang hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam satu semester sebelumnya. Laporan tahunan MA tahun 2007 sama sekali tidak memuat informasi tentang jumlah pungutan biaya perkara, penyimpanan, maupun penggunaannya.
"Ternyata pengelolaan keuangan di MA belum transparan dan akuntabel, sehingga good governance belum dapat diwujudkan di lembaga itu," tegasnya.
Penolakan MA diperiksa BPK, lanjutnya, merupakan tindakan inkonstitusional karena tidak mau mematuhi Pasal 23E UUD 1945 dan Pasal 2 huruf h Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Herzeine Indische Regelment (HIR) Nomor 44 Tahun 941 (Undang-Undang Hukum Perdata) yang mendasari pemungutan biaya perkara tidak dapat menganulir kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Di negara-negara lain termasuk Indonesia zaman kolonial, biaya perkara diaudit badan pemeriksa keuangan negara bersangkutan untuk diserahkan kepada lembaga perwakilan rakyatnya.
"Penolakan MA untuk diperiksa BPK sekaligus melecehkan DPR dan DPD yang merupakan penerima dan pengguna hasil pemeriksaan BPK," pungkas Anwar.
( gah / gah )
Sumber: detikcom / 17/04/2008 21:51 WIB
Foto: www.dpd.go.id