JAKARTA - Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) meminta perlindungan hukum ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait rekomendasi larangan segala aktivitas Ahmadiyah. Karena dikhawatirkan larangan tersebut akan memunculkan tindakan yang tidak diinginkan terhadap pengikut Ahmadiyah.
"Itu dikhawatirkan akan ada reaksi anarkis masyarakat dan pelarangan itu dijadikan legistimasi dalam melakukan kekerasan," ujar Kuasa hukum Ahmadia dari LBH Jakara Feby Yonesta, di Mabes, Jalan Truno Joyo, Jakarta Selatan, Kamis 917/4/2008).
Dalam pelaporan itu, juga terlihat eman pengikut aliran Ahmadiyah yang dipimpin oleh Pimpanan Ansorullah, Pusat Ahmadiyah, Parung, Bogor, Anwar HM Saleh.
Mereka tiba di Mabes Polri pukul 10.00 WIB. Namun baru diperkenankan masuk sekitar pukul 11.00 WIB. Sampai saat ini, pertemuan perwakilan Ahmadiyah dengan Mabes Polri masih berlangsung di gedung Bareskrim.(ahm)
Sumber www.okezone.com
Foto www.google.co.id