JAKARTA, HUMAS MKRI - Tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Yalimo telah sejak awal dijalankan. Namun, dimulainya tahapan mengalami beberapa kali penjadwalan ulang karena terkendala faktor keamanan dan anggaran dana hibah untuk penyelenggaraannya. Demikian keterangan yang disampaikan Heru Widodo selaku kuasa hukum KPU Kab. Yalimo dalam sidang khusus penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Kabupaten Yalimo yang dilaksanakan secara daring dan luring dari Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (12/01/2022).
Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan KPU (Termohon) dan Bawaslu ini dilakukan untuk dua nomor perkara sekaligus, yakni perkara Nomor 152/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Erdi Dabi dan John W. Wilil sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1, dan perkara Nomor 153/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Lakius Peyon dan Nahum Mabel sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 2.
PSU 26 Januari 2022
Lebih lanjut Widodo menjelaskan kantor KPU dan Bawaslu Kab. Yalimo dibakar dan rata dengan tanah pada saat pembakaran 29 Juni 2021. Sehingga KPU Kab. Yalimo (Termohon) menjalankan tahapan PSU di kantor KPU Provinsi di Jayapura yang secara geografis berjarak cukup jauh dari kantor perwakilan KPU Yalimo yang berada di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Selanjutnya untuk pemulihan keamanan, dibentuk Tim Mediasi yang terdiri atas Bawaslu Provinsi, pemerintah provinsi, Polda Papua, dan Pangdam XVII Cenderawasih bersama-sama dengan KPU Provinsi melakukan pendekatan kepada masyarakat Yalimo. Adanya pemberian dana hibah yang ditargetkan dapat ditandatangani pada 30 Juli 2021, justru tidak dapat terlaksana.
“Apabila NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dapat ditandatangani 30 Juli itu, Termohon telah menetapkan jadwal Hari H PSU pada 8 Desember 2021 sehingga tidak melampaui batas 120 hari sebagaimana Putusan MK. Namun situasi yang belum kondusif dan NPHD belum dapat ditandatangani dan atas konsultasi dan supervisi dari KPU RI, Bawaslu, dan koordinasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Polhukam, maka penjadwalan ketiga sehingga PSU kemudian ditetapkan pada 26 Januari 2022 ini,” urai Widodo.
Penolakan dan Denda Adat
Berikutnya Kapolres Kab. Yalimo Hesman S. Napitupulu menyampaikan keterangan tentang aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa pendukung Erbi Dabi untuk menolak Putusan MK yang mendiskualifikasi Erdi Dabi (Paslon 01). Aksi tersebut dilakukan hingga 24 kali sehingga mengganggu situasi Kamtibmas dan mengakibatkan kerugian material yang tak sedikit. Bahkan, sambung Hesman, para pendukung tersebut belum bersedia menerima pelaksanaan PSU.
Berikutnya terhadap penyelesaian secara adat dengan pihak korban yang dilakukan Erbi Dabi dengan membayarkan sejumlah santunan pada keluarga korban adalah benar. Namun berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejari Jayapura sehingga penyidikan perkara terus dilaksanakan oleh yang berwenang.
“Perlu Majelis diketahui, Lakius Peyon dan Erdi Dabi masih mempunyai hubungan keluarga yang dalam struktur adat merupakan om dan keponakan. Dan untuk itu, Kapolda mencoba untuk melakukan pertemuan antara keduanya untuk mencari solusi guna meredam kemarahan massa dan sejak Putusan MK dibacakan yang bersangkutan pun hingga saat ini tidak pernah berada di Kabupaten Yalimo. Sedangkan pertemuan antara Kapolda dengan Erdi Dabi terlaksana dengan respons yang baik dari yang bersangkutan, dan ia pun bersedia menemui massa pendukungnya untuk mencari solusi damai dan datang ke Kabupaten Yalimo menemui massa pendukungnya pada 6 November 2021 serta melakukan prosesi adat bakar batu,” sampai Hesman.
Baca juga:
120 Hari Berlalu, PSU Pilbup Yalimo Tak Kunjung Digelar
Pada sidang terdahulu, Pemohon perkara Nomor 153/PHP.BUP-XIX/2021 menyebutkan tenggang waktu 120 hari kerja sebagaimana tertulis pada angka enam Amar Putusan MK Nomor 145/ PHP.BUP-XIX/2021 agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atas Pilkada Kabupaten Yalimo. Namun, hingga perkara ini didaftarkan ke MK, KPU Kabupaten Yalimo (Termohon) tak kunjung menggelar agenda tersebut. Pasalnya, KPU Kabupaten Yalimo telah melakukan beberapa kali perubahan waktu penyelenggaraan kegiatan, bahkan saat penetapan jadwal pemilihan suara ulang dan pendaftaran pun tidak terdapat calon lain selain Pemohon.
Sementara itu, Pemohon Nomor 152/PHP.BUP-XIX/2021 menyebutkan sesuai Berita Acara Nomor 021/PL.02.7-BA/9122/KPUKab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021 dan Surat Keputusan KPU Kab. Yalimo Nomor 18/PL.02.7-Kpt/9122/KPUKab/V/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tepilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2021 tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Amar Putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juni 2021. Dengan demikian, pihaknya berpendapat jika dengan belum diselenggarakannya PSU oleh Termohon pada 17 Desember 2021 lalu sebagaimana amar tersebut, maka Pemohon memiliki hak konstitusional untuk disahkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020.
Baca juga:
Erdi Dabi Didiskualifikasi, Pilbup Yalimo Kembali Diulang
Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi dalam salah satu Amar Putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yakni mendiskualifikasi Calon Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Selain itu MK juga memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon dan Nahum Mabel) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan. Di samping itu, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. KPU juga harus menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Fitri Yuliana.