JAKARTA, HUMAS MKRI - Konstitusi harus dijaga karena merupakan bagian dari daulat rakyat dan kontrak sosial yang di dalamnya terdapat cita-cita bersama dan bernegara. Hal ini diungkapkan oleh Peneliti Ahli Muda MK Nallom Kurniawan dalam kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang diikuti oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) pada Rabu (5/1/2022) secara daring.
“Dalam UUD 1945, terdapat tentang cita negara dan ideologi negara serta suasana kebatinan pendiri negara saat membentuk republik ini. Oleh karena itu, komitmen bersama dalam konstitusi harus dijaga warga bangsa,” kata Nallom.
Pada kegiatan ini, Nallom mengajak para mahasiswa berkenalan terlebih dahulu dengan sejarah awal pembentukan Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan konsep MK muncul dari gagasan Hans Kelsen yang menghendaki agar dibuat suatu ketentuan mengenai jaminan pelaksanaan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Untuk itu, diperlukan organ yang dapat melakukan pengujian suatu produk hukum bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
Selanjutnya, Nallom menyebutkan jika di Indonesia konsep pembentukan lembaga serupa pun telah ada saat pendiri bangsa M. Yamin mengusulkan agar Balai Agung (Mahkamah Agung) diberi kewenangan untuk membandingkan undang-undang. Tetapi, usul tersebut tertunda dan saat reformasi pada 1998 serta dilakukannya amendemen UUD 1945, pembentukan lembaga tersebut terwujud sebagaimana perubahan pada pasal 24 UUD 1945.
Lebih lanjut Nallom menyebutkan, berdasarkan norma tersebut dijabarkan pada Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang memuat kewenangan MK atau sering juga dikatakan empat wewenang MK dan satu kewajiban MK. Yang pada pokoknya, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol, memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Selain itu, MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Ditambah pula MK juga punya kewenangan tambahan sebagaimana ketentuan Pasal 157 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P